Kesenjangan harga garam terindikasi karena tengkulak

id garam, kesenjangan harga garam, tengkulak bermain garam

Kesenjangan harga garam terindikasi karena tengkulak

Petambak garam (FOTO ANTARA)

....Ada gap (kesenjangan) harga yang sangat tinggi di tingkat petambak garam dan produsen garam beryodium yang kemungkinan karena ada tengkulak yang bermain....
Jakarta  (ANTARA Sumsel) - Ketua Panitia Kerja Garam Komisi IV DPR  Ibnu Multazam mengatakan, tingginya kesenjangan antara harga garam di tingkat petambak dengan harga garam di tingkat produsen garam terindikasi karena campur tangan tengkulak.

"Ada gap (kesenjangan) harga yang sangat tinggi di tingkat petambak garam dan tingkat produsen garam beryodium yang kemungkinan karena ada tengkulak yang bermain," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya menyarankan agar produsen garam dapat terjun langsung ke lapangan untuk membeli secara langsung dari petambak.

Ia berpendapat, merupakan hal yang tidak masuk akal bila Panja Garam DPR menemukan bahwa harga di tingkat petambak garam di Madura secara langsung adalah Rp250/kg sedangkan pihak produsen garam beryodium di Surabaya membeli garam dengan harga Rp750/kg.

"Perusahaan produsen harusnya dapat memangkas ini dengan membeli secara langsung kepada petambak garam agar ini jangan sampai dimanfaatkan oleh para importir," katanya.

Politisi PKB itu juga menginginkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat menyosialisasikan dengan baik ketentuan mengenai standardisasi kualitas garam agar para petambak tidak dapat dikecoh oleh para tengkulak yang membeli garam jauh di bawah harga yang telah ditentukan pemerintah.

Sedangkan hal yang terpenting, ujar dia, adalah pemerintah harus bertanggung jawab dengan harga pokok penjualan (HPP) yang telah dia tetapkan. "Jadi bagaimana agar harganya sesuai dengan HPP. Karena selama ini kebijakan HPP garam yang dikeluarkan pemerintah tidak menggigit dan tidak mengikat banyak pihak," katanya.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa salah satu rekomendasi yang rencananya akan dikeluarkan oleh Panja adalah agar pemerintah membuat instrumen untuk menstabilkan harga seperti dengan membuat badan penyangga atau koperasi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan standar kualitas komoditas garam, guna mengatasi merosotnya harga garam dengan menentukan harga secara obyektif bagi petambak garam sesuai dengan spesifikasi kualitas garamnya.

"Penetapan standar kualitas garam dimaksudkan agar para pengepul/tengkulak tidak secara sepihak menetapkan kualitas garam di tingkat petambak," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Rabu (19/9).

Menurut Sharif, pengaruh pengepul/tengkulak dalam penetapan harga jual sangat dominan yang mengakibatkan penentuan kualitas garam di tingkat petambak garam tidak dilakukan, sehingga semua kualitas garam dihargai sama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan HPP garam pada tahun 2011 yaitu Rp750/kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp550/kg. (ANT/M040)