KPAI Palembang terima 330 kasus kekerasan terhadap anak

id kpai, kasus kekerasan terhadap anak

KPAI Palembang terima 330 kasus kekerasan terhadap anak

KPAI (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Palembang selama tahun 2012 menerima laporan 330 kasus kekerasan terhadap anak, 98 kasus di antaranya pelakunya sudah diadili.

Puluhan kasus tersebut telah disidangkan dan pelaku kekerasan terhadap anak sudah diganjar hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan terhadap anak, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kota setempat Adi sangadi, di Palembang, Rabu.

Sebagian besar kasus kekerasan tersebut berupa penganiayaan fisik, psikis, seks dan penelantaran anak, katanya.

Menurut dia, selama tahun 2012 pihaknya menangani 330 kasus kekerasan anak yang dilaporkan korban dan keluarga.

Dari 330 kasus kekerasan anak itu sebanyak 142 kasus telah dimediasi, 98 kasus diadili dan 90 kasus masih dalam proses penyelesaian.

Ia mengatakan, tingginya angka laporan kekerasan terhadap anak itu merupakan salah satu bukti semakin meningkatnya kesadaran korban dan keluarga berkeinginan menyelesaikan kasus yang dialami.

Hal itu, tentu sangat erat dengan semakin meluasnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang perlindungan anak.

Dia menjelaskan, semua laporan kasus kekerasan terhadap anak langsung mereka proses apakah cukup dimediasi atau sampai ke pengadilan.

Namun, khusus untuk kasus kekerasan seksual dan perdagangan anak tidak ada toleransi mediasi, tetapi langsung diproses ke jalur hukum.(Nila)