43 Narapidana Jambi kabur sudah ditangkap

id napi kabur, sudah ditangkap kembali

43 Narapidana Jambi kabur sudah ditangkap

Narapidana kabur (FOTO ANTARA)

Jambi, 27/1 (ANTARA) -  Sebanyak 43  narapidana dari 62 napi dan tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Jambi pada Sabtu (19/1), sudah ditangap kembali oleh jajaran Polda setempat.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi. Minggu mengatakan, sampai Sabtu (26/1) yang berhasil ditangkap berjumlah lima orang napi dan tahanan, hingga jumlah yang berhasil ditangkap kembali sebanyak 43 orang dari 62 orang kabur.

Kelima tahanan dan napi yang terakhi berhasil ditangkap tersebut pada Sabtu (26/1) sekitar pukul 14.00 WIB yakni Sulaiman dan Rusli melanggar UU Nomor 35/2009, Aan Supriyadi (Pasal 363 KUHP), Ridwansyah (UU No 23/2002) dan Dedi Irwansyah (Pasal 363 KUHP).

Dari ke-62 napi dan tahanan yang melarikan diri tersebut sebanyak 43  oranb sudah ditangkap dengan rincian 28 orang diamankan di Lapas Kelas II Ka. Tungkal dan 15 orang diamankan di Lapas Kelas II B Tembilahan Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Sedangkan sebanyak 19 orang tahanan dan napi yang belum ditangkap kini dinyatakan sebagai buron oleh kepolisian, kata Almansyah.

Saat ini situasi di Lapas Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi sudah bisa dikendalikan.

Sementara itu kini pihak Kanwil Hukum dan HAM Jambi  telah menarik tiga petugas Sipir Lapas Kuala Tungkal ke Jambi sesuai dengan tuntutan dari napi kepada sipir yang melakukan tindakan kekerasan.

Atas kejadian itu kerugian materi mencapai Rp500 juta, katanya.(ANT)