Mantan rektor Unja jalani sidang korupsi

id mantan rektor unja, unja, korupsi, pnbp

Mantan rektor Unja jalani sidang korupsi

Ilustrasi - Masyarakatkan Antikorupsi (FOTO ANTARA)

...Terdakwa Kemas Arsyad Somad dan Elianty didakwa telah melakukan atau turut serta perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak untuk Program Studi Kedokteran Universitas Jambi yang melibatkan mantan rektor universitas itu, Kemas Arsyad Somad, dan mantan bendahara Elianty digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
         
Jaksa Penuntut Umum, Romy, di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai, Suprabowo, di PN Jambi, Kamis, mengatakan, kedua terdakwa telah melakukan bersama-sama korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp21,05 miliar yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
         
Terdakwa Kemas Arsyad Somad dan Elianty didakwa telah melakukan atau turutserta perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
         
Kedua terdakwa telah berinisiatif untuk mendirikan Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) dan untuk mewujudkan fakultas tersebut dibuat kesepakatan antara Universita Jambi dengan Pemerintah Provinsi dengan kesepakatan Pemprov membantu Rp200 juta dan pemerintah Kabupaten/Kota membantu sebesar Rp125 juta per tahun.
         
Dari program studi pendidikan dokter Unja memperoleh dana dari APBD Pemprov dan kabupaten serta Kota selama empat tahun sejak 2006-2009 sebesar Rp21,01 miliar.
         
Uang yang diterima Porogram Studi Pendidikan Dokter (PSPD) dengan menerbitan surat keputusan Rektor Unja tersebur bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Keuangan tahun 2006 hingga 2009.
         
Dalam pembayaran uang kehortaman dan honorarium pengelola PSPD Unja selama empat tahun sejak 2006-2009 tidak sesuai standar sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar.
         
Akibat rangkaian perbuatan terdakwa Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti menimbulkan kerugian negara Rp1,212 miliar sesuai dengan hasil audit BPKP Jambi.
         
Kedua terdakwa atas perbuatannya dikenakan sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
         
Sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mengendarkan saksi.