Malang (ANTARA Sumsel) - ProFauna Indonesia menyatakan populasi orangutan sebagai hewan langka dan dilindungi cukup kritis karena jumlahnya saat ini hanya sekitar 6.000 ekor.
Menurut juru bicara ProFauna Indonesia Made Astuti di Malang, Minggu, sekitar 20 ribu tahun lalu, orangutan bisa ditemui di seluruh wilayah Asia, dari Pulau Jawa di ujung selatan hingga ujung utara Pegunungan Himalaya dan China bagian selatan.
"Orangutan ini sekarang hanya bisa ditemukan di Sumatera dan Kalimantan dan populasinya pun hanya tinggal sekitar 6.000. Populasi orangutan terbesar saat ini ada di Leuser Barat, Leuser Timur dan Rawa Singkil," katanya di sela-sela peluncuran kampanye "Ride For Orangutan 2013" di Malang.
Ia mengatakan, dalam 10 tahun terakhir ini populasi orangutan menurun sekitar 80 persen, sehingga saat ini populasinya menjadi kritis. Hal itu disebabkan adanya pengalihan fungsi hutan, perburuan serta perdagangan ilegal.
Made Astuti mengatakan, orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, sedangkan tiga kerabatnya, yakni gorila, simpanse dan bonobo hidup di Afrika.
Menurunnya populasi orangutan tersebut memicu ProFauna untuk melakukan kampanye untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian orangutan Sumatera dan habitatnya.
Lebih lanjut Made mengatakan, kampanye tersebut akan dilakukan dengan cara berkeliling Pulau Sumatera dengan menggunakan sepeda motor. Empat aktivis ProFauna Indonesia akan melakukan perjalanan dengan jarak tempuh sekitar 7.000 km dan melintasi enam provinsi di Sumatera.
Kampanye dengan sepeda motor itu akan dimulai 20 April dan berakhir sekitar akhir Mei. Dalam perjalanannya kampanye tersebut, di setiap provinsi yang dilalui akan dilakukan edukasi dan atraksi penyadaran masyarakat di pusat-pusat keramaian dengan melibatkan komunitas lokal.
"Kami juga akan berkunjung ke habitat orangutan di alam dan tempat rehabilitasi orangutan yang ada di Sumatera Utara dan Aceh," katanya, menambahkan.
Orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh diperdagangkan dan dipelihara sebagai satwa peliharaan (pet animal).
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam hayati dan Ekosistmnya, pelaku perdagangan orangutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
LPKA Palembang hibur anak binaan hadirkan orang tua saat buka bersama
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
Cegah anak kelelahan, Orang tua perlu atur waktu mudik
Kamis, 28 Maret 2024 15:56 Wib
BI dan perbankan bukakuota penukaran rupiah 5.000 orang per hari
Kamis, 28 Maret 2024 11:03 Wib
Korban banjir meninggal di Bandung Barat bertambah jadi empat orang
Rabu, 27 Maret 2024 11:03 Wib
Dari insiden Jembatan Baltimore ambruk, enam orang dinyatakan hilang
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
51 orang pejabat Pasaman Barat dibatalkan pelantikannya , ini alasannya
Senin, 25 Maret 2024 2:14 Wib
Jumlah korban tewas akibat serangan di Moskow bertambah jadi 133 orang
Sabtu, 23 Maret 2024 22:44 Wib
Gedung konser dekat Moskow diserang teroris, 60 orang tewas
Sabtu, 23 Maret 2024 11:24 Wib