Oknum Satpol PP Palembang konsumsi narkoba disanksi pemecatan

id satpol pp, disanksi pemecatan

Oknum Satpol PP Palembang konsumsi narkoba disanksi pemecatan

Ka Satpol PP Palembang Aris Saputra (FOTO Antarasumsel.com/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Lima orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang di Sumatera Selatan yang terjaring sedang pesta narkoba saat bertugas di rumah dinas wali kota pada Jumat (26/4), terkena sanksi pemecatan.

"Kelima oknum Satpol PP yang sedang pesta narkoba dengan cara mengisap sabu-sabu saat bertugas di rumah dinas wali kota itu, langsung dipecat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat Aris Saputra, usai apel di halaman markas Pol PP Palembang, Senin.

Menurut dia, kelima oknum Pol PP itu dinilai telah mencoreng nama baik korps dan pegawai pemkot setempat secara umum.

Karena itu, setelah ditandatangani Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, keluar surat pemecatan bagi lima oknum itu, dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil dan tiga honorer, langsung diberhentikan.

Ia menyebutkan, kedua oknum Satpol PP itu berinisial HM dan A adalah PNS golongan II.

Sedangkan ABF, KS, dan SN merupakan tenaga honorer.

Aris menjelaskan, sampai kini kelima oknum itu masih diperiksa aparat berwenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kelima oknum itu sebelumnya telah tertangkap tangan oleh petugas BNN saat pesta narkoba di pos rumah dinas wali kota setempat, Jumat (26/4), sekitar pukul 15.00 WIB ketika mereka tugas piket.