Palembang (ANTARA Sumsel) - Lima orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang di Sumatera Selatan yang terjaring sedang pesta narkoba saat bertugas di rumah dinas wali kota pada Jumat (26/4), terkena sanksi pemecatan.
"Kelima oknum Satpol PP yang sedang pesta narkoba dengan cara mengisap sabu-sabu saat bertugas di rumah dinas wali kota itu, langsung dipecat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat Aris Saputra, usai apel di halaman markas Pol PP Palembang, Senin.
Menurut dia, kelima oknum Pol PP itu dinilai telah mencoreng nama baik korps dan pegawai pemkot setempat secara umum.
Karena itu, setelah ditandatangani Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, keluar surat pemecatan bagi lima oknum itu, dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil dan tiga honorer, langsung diberhentikan.
Ia menyebutkan, kedua oknum Satpol PP itu berinisial HM dan A adalah PNS golongan II.
Sedangkan ABF, KS, dan SN merupakan tenaga honorer.
Aris menjelaskan, sampai kini kelima oknum itu masih diperiksa aparat berwenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kelima oknum itu sebelumnya telah tertangkap tangan oleh petugas BNN saat pesta narkoba di pos rumah dinas wali kota setempat, Jumat (26/4), sekitar pukul 15.00 WIB ketika mereka tugas piket.
Berita Terkait
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Proliga 2024 akan berlangsung di sembilan kota
Rabu, 7 Februari 2024 15:00 Wib
PT PP hentikan sementara pekerjaan pembangunan Menara BSI
Rabu, 31 Januari 2024 11:30 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan lokasi jualan pedagang durian
Senin, 29 Januari 2024 23:00 Wib
Satpol PP amankan pengamen yang ribut dengan wisatawan di BKB Palembang
Senin, 29 Januari 2024 6:46 Wib