Antasari praperadilankan Polri terkait pengaduan sms

id antasari

Antasari praperadilankan Polri terkait pengaduan sms

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempraperadilankan Polri terkait dengan ketidakjelasan mengenai penanganan pesan singkat (SMS) terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami baru saja memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan nomor surat dari pengadilan 21/pid.ra/2013/PN Jaksel," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Praperadilan Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa kliennya pernah melaporkan terkait dengan SMS tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Namun, kata dia, termohon (Polri) tidak pernah memeriksa pelapor atau memeriksa saksi-saksi terkait dengan laporan itu.

"Termohon tidak pernah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan," katanya menegaskan.

Dalam Pasal 102 Ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kata dia, menyebutkan penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Kemudian, penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

Penanganan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berbeda halnya dengan pengaduan Prita Mulyasari atau Wildan Yani Ahsari (pembobol situs).

Oleh karena itu, Antasari Azhar meminta agar termohon dihukum untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut karena tidak ditindaklanjuti itu telah merugikan dirinya.

Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi "Maaf Mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai ter-'blow up' tahu konsekuensinya". SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009.

Antasari Azhar sendiri membantah mengirim SMS tersebut. Bahkan, dari hasil analisis ahli informasi dan teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali.

Dirinya menilai peraturan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 C Ayat (1) dan (2), Pasal 28 D, serta Pasal 28 H Ayat (2).

Ia berharap bisa mengajukan barang bukti baru terkait dengan pembunuhan Direktur PRB.