Disperindag Musirawas sita makanan mengandung bahan pengawet

id bpom, pengawet, mengandung pengawet, disperindah musirawas

Disperindag Musirawas sita makanan mengandung bahan pengawet

Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang bersama kepolisian, kejaksaan dan pemkot setempat bersama-sama membakar barang bukti ilegal hasil sitaaan lembaga tersebut, di Palembang, Rabu (6/2) (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi

Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menyita beberapa jenis makanan yang diduga mengandung bahan pengawet.

Makanan yang dijual pedagang di pasar tradisional Megang Sakti setempat antara lain mie basah, cincau dan tahu, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Musirawas Yamin Pabli, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya bersama dinas kesehatan setempat melakukan razia makanan siap saji di beberapa pasar tradisional, terutama pasar Ramadhan telah menemukan makan mengandung formalin dan boraks.

Hal itu diketahui dari hasil sampel petugas melakukan razia makanan pekan lalu, setelah positif mengandung bahan berbahaya, maka makan itu diamankan dan pedagangnya diberikan peringatan ringan.

"Kami mengharapkan kepada pedagang supaya tidak menjual makanan siap saji mengandung bahan berbahaya karena akan berdampak buruk pada kesehatan manusia," ujarnya.

Puluhan petugas diterjunkan untuk memantau peredaran makan sia saji mengandung bahan berbahaya itu, sehingga masyarakat betul-betul aman dari ancaman formalin dan boraks itu.

Disprindag juga akan melakukan razia di toko-toko karena diduga kuat beredar minuman keras ilegal dan minuman kedaluwarsa dan masih dijual pedagang, ujarnya.

Seorang pedagang makanan jenis tahu Is menyebutkan, pihaknya membeli tahu dan cincau dari salah seorang produsen di Kota Lubuklinggau yang sudah berlangganan sejak lima tahun silam.

"Kami tidak mengetahui kalau makanan yang dibeli dan dijual ke pasaran itu mengandung bahan berbahaya," ujarnya seraya menyebutkan seorang produsen makanan tersebut.

Ketua Lembaga yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau dan Musirawas Nurussulhi Nawawi mengatakan, dugaan makanan dijual pedagang mengandung bahan berbahaya itu sudah sejak awal.

Namun untuk membuktikannya harus menghadirkan ahlinya yaitu dari dinas kesehatan dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM), apalagi kota Lubuklinggau daerah perdagangan bebas antara daerah.

Ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menekan beredarnya bahan makanan berbahaya itu, pihaknya menyarankan dibuat pos terpadu penyeleksi bahan makanan yang anggotanya tim kesehatan, Disprindag dan BPOM.