Area pertambangan Pertamina di Jambi jadi 1.048 hektare

id pansus, luas area pertambanga, pertamina

Area pertambangan Pertamina di Jambi jadi 1.048 hektare

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Pansus Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi akhirnya memutuskan area pertambangan Pertamina meluas dari 125 hektare menjadi 1.048 hektare.
         
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Jambi Hamid Jufri di Jambi, Senin, mengatakan dalam pasal 61 Ranperda RTRW luasan area pertambangan di Kota Jambi ditetapkan 1.048 hektare seperti yang diinginkan Pertamina.
         
"Ya, pembahasan sudah selesai. Luasan area pertambangan kita setujui 1.048 hektare," kata Hamid.
        
Ia menjelaskan sebenarnya Pansus tidak ingin menuliskan angka dalam pasal tersebut, namun dikarenakan pihak Bappeda Kota Jambi meminta harus dituliskan angka, maka luas 1.048 hektare disebutkan dengan angka.
         
"Karena berdasarkan delinasi dan tata ruang nasional harus cantumkan angka. Sebenarnya kami tidak mau mencantumkan, tapi Bappeda yang tanggungjawab dalam hal ini," tukasnya.
         
Hamid Jufri menyebutkan, keengganan Pansus menuliskan angka dikarenakan hingga akhir pembahasan pihaknya belum menerima SK mengenai peta wilayah pertambangan yang ditandatangani dari Pertamina pusat, seperti yang mereka inginkan. Pansus hanya menerima surat biasa sehingga dianggap tidak kuat.
           
Terkait dengan tanggungjawab Bappeda tersebut, Hamid mengatakan, Bappeda harus bisa menjelaskan kepada masyarakat ketika ada sanggahan dan komplain disaat dilakukan uji publik terhadap Perda itu nantinya.
           
"Ya, kalau nantinya ada komplain dari masyarakat saat uji publik, Bappeda harus bisa jelaskan alasan luasan area pertambangan itu. Jangan nantinya lempar lagi kepada Pansus, itu sudah kesepakatan bersama," katanya.
          
Dia mengatakan, setelah pembahasan sudah selesai, akan dilanjutkan dengan uji publik yang akan dilaksanakan minggu terakhir Agustus.
          
"Mungkin sekitar tanggal 27 atau 28 Agustus kita uji publik. Kita mengundang semua pihak terkait, setelah itu baru kita sampaikan ke pimpinan," katanya.
          
Sementara itu, Arina, Bagian Humas Pertamina mengatakan, belum dipenuhinya permintaan Pansus mengenai SK tersebut dikarenakan pihaknya masih memerlukan proses untuk keluarnya SK tersebut.
          
"Perlu proses administrasi, dari sini ke pusat. Dari pusat ke SKK Migas lagi, jadi tidak bisa cepat," kata Arina.
          
Selain itu, menurut dia, selama ini di daerah lain belum pernah meminta SK yang sama, sehingga pihaknya agak kesulitan mendapatkannya.
          
Arina menyebutkan, luasan lahan 1.048 hektare tersebut bukanlah merupakan milik Pertamina melainkan hanya wilayah kerja.
          
"Bukan berarti area itu kita caplok, tapi area itu menjadi area kerja," jelasnya.