Bapeten sumbang Rp9 miliar ke kas negara

id bapeten, sumbang, kas negara, pnbp, sumbang kas negara, nuklir

Bapeten sumbang Rp9 miliar ke kas negara

Ilustrasi - Inti nuklir di dalam kolam reaktor riset nuklir (FOTO ANTARA)

...Secara umum kami tentu saja tidak mencari untung meski naik 30-40 persen. Apalagi kebanyakan alat yang menghasilkan radioaktif itu alat-alat kesehatan seperti scanner MRI, atau foto rontgen...
Balikpapan (ANTARA Sumsel) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memperhitungkan sekarang bisa menyumbang sekurangnya Rp9 miliar per tahun ke kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
       
"Sebelumnya hanya Rp7 miliar per tahun," kata Novianti Noor, Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, Sabtu  (21/9).
        
Peningkatan tersebut karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomo 27 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas PNBP. Sebab standardisasi dari Kementerian Keuangan, Bapeten juga mengikutinya dengan menaikkan beberapa tarif perizinan alat-alat yang menggunakan tenaga nuklir atau menghasilkan radioaktif .
        
"Secara umum kami tentu saja tidak mencari untung  meski naik 30-40 persen. Apalagi kebanyakan alat yang menghasilkan radioaktif itu alat-alat kesehatan seperti scanner MRI, atau foto rontgen,"  
   
Novianti melanjutkan, bahwa kenaikan tarif pengurusan izin itu dibarengi dengan penyederhanaan proses. Selain birokrasi dipangkas, juga dipermudah dengan dibuat jalur baru melalui sistem online.
        
"Mengurus izin itu tidak lagi harus datang ke kantor kami di Jakarta. Cukup dilakukan di tempat masing-masing di daerah, apalagi bila memang lokasi alatnya di daerah," katanya.
         
Dengan sistem online, pendaftar akan menghemat banyak, terutama waktu dan tenaga. Sistem online juga membuat keterbukaan sehingga bersih dan mudah dipertanggungjawabkan.
        
Bapeten juga menyederhanakan cara mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) atau operator alat dengan radioaktif tersebut.  Sebelumnya, juga dinaikkan biaya penyelenggaraan ujian SIB dengan mengacu kepada standar biaya umum dari Kementerian Keuangan.
        
Novianti juga menjelaskan, hal-hal inilah yang banyak disampaikan Bapeten belakangan ini sebagai bentuk sosialisasi perubahan aturan-aturan yang ada sekarang. Sosialisasi lebih intens digelar di Kalimantan Timur karena di provinsi ini ada 37 perusahaan yang  memiliki mesin-mesin penghasil radioaktif.
        
"Selain di rumah-rumah sakit, juga banyak mereka yang bergerak di industri pertambangan untuk berbagai keperluan," demikian Novianti.