Gubernur Riau diduga rugikan negara Rp1,1 triliun

id gubernur riau, korupsi rp1,1 triliun, jaringan kerja penyelemat hutan riau, jikalahari

Gubernur Riau diduga rugikan negara Rp1,1 triliun

HM Rusli Zainal (FOTO ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengindikasikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penerbitan Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal mencapai Rp1,1 triliun.

"Itu masih pada tujuh perusahaan, belum seluruhnya," kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid di acara Diskusi/Clearing House Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Hutan di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, bahwa perhitungan kerugian negara itu berdasarkan luasan lahan dikalikan dengan rata-rata penjualan kayu hasil hutan secara ilegal.

Ketujuh perusahaan yang dimaksud, demikian Muslim, diantaranya yakni PT Merbau pelalawan Lestari dengan penguasaan lahan seluas 2.634 hektare dan ditaksir kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar.

Kemudian PT Citra Sumber Sejahtera dengan pengelolaan lahan seluas 2.858 hektare hingga mendatangkan kerugian mencapai Rp141,5 miliar, dan PT Bukit Batabuh Sei Indah dengan lahan seluas 2.396 hektare mendatangkan kerugian Rp111,3 miliar.

Selanjutnya yakni PT Putri Lindung Bulan dengan lahan 1.950 hektare dan taksiran kerugian mencapai Rp83,2 miliar, serta PT Mitra Kembang Selaras ada 2.396 hektare kerugian diperkirakan Rp98 miliar.

Ada pula PT Rimba Lazuardi yang menguasai lahan seluas 2.650 hektare hingga potensi kerugian negara mencapai Rp146,2 miliar dan PT Siak Raya Timber mengelola lahan seluas 2.430 hektare kerugiannya mencapai Rp102,6 hektare.

"Dengan demikian, totalnya yakni mencapai lebih dari Rp790 miliar ditambah dengan kerugian sumber daya alam lainnya yang mencapai lebih Rp300 miliar," katanya.

Menurut Muslim, jumlah taksiran kerugian itu belum termasuk sejumlah perusahaan lainya yang merupakan penyuplay kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

Gubernur Riau HM Rulsi Zainal pada 8 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dengan penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).