Produk hukum belum cukup lindungi cagar budaya

id cagar budaya, benteng, undang-undang cagar budaya

Produk hukum belum cukup lindungi cagar budaya

Ilustrasi - Benteng Marlborough (Foto Antarasumsel.com/13/Awi)

Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Indonesia sebagai negara yang kaya dengan peninggalan cagar budaya baik yang berupa bangunan maupun benda peninggalan sejarah menghadapi ancaman akan hilangnya peninggalan adiluhung itu.

Berbagai kasus pencurian atau pemalsuan terhadap benda cagar budaya terus terjadi. Selain itu, tidak sedikit bangunan cagar budaya yang beralih fungsi atau rawan hancur karena dalih pembangunan.

Salah satu wujud jaminan konstitusional perlindungan budaya dan hak memperoleh manfaat dari budaya sekaligus tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional telah dibentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-undang itu diperlukan karena adanya semangat dan kesadaran bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan Bangsa Indonesia yang penting untuk memahami perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Oleh karena itu cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk memajukan kebudayaan nasional demi kemakmuran rakyat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, baru-baru ini.

Pada simposium "Reactualization of International Law in Protecting Archeological Properties and its Implication Towards the Cultural Heritage Law in Indonesia", ia mengatakan perlindungan khusus terhadap cagar budaya diperlukan karena berbagai ancaman.

Ancaman itu baik berupa perkembangan wilayah dan perkembangan yang tidak terkendali, tindakan yang mengambil nilai ekonomi bagi kepentingan perseorangan maupun kondisi dari cagar budaya yang memerlukan tindakan khusus.

"Oleh karena itu diperlukan pengaturan pemanfaatan dengan memperhatikan aturan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat pendukungnya," katanya.

Menurut dia, upaya pelestarian cagar budaya bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya dalam suatu sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik.

Kesadaran terhadap pentingnya cagar budaya juga telah ada pada masyarakat internasional dan menjadi bagian dari perkembangan hukum internasional. Terdapat berbagai instrumen hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap cagar budaya.

Instrumen hukum internasional itu di antaranya Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of  Armed Conflict (1954), Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage (1972), dan Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property (1970).

Namun, kata dia, serangkaian produk hukum baik pada level nasional maupun internasional itu belum cukup melindungi cagar budaya. Hal itu dibuktikan hingga saat ini banyak kawasan dan benda cagar budaya yang rusak atau hilang, bahkan yang berada di museum pun dapat hilang.

Selain itu, perdagangan gelap terhadap benda cagar budaya di level internasional juga masih marak dan banyak perang yang terjadi mengabaikan kewajiban perlindungan terhadap cagar budaya.

          Perhatian Serius
Meskipun pemerintah telah menyediakan instrumen hukum untuk melindungi benda cagar budaya, kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid, hal itu dianggap belum mampu menghentikan tindak kejahatan terhadap benda tersebut.

"Tindak pencurian dan pemalsuan terhadap benda-benda cagar budaya adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Cagar budaya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas kita sebagai Bangsa Indonesia," katanya.

Beberapa kasus konkret di antaranya pada 2010 terjadi kasus pencurian koleksi emas di Museum Sonobudoyo Yogyakarta dan pada 2013 benda-benda sejarah peninggalan Mataram Kuno di Museum Nasional Jakarta juga raib dicuri.

Hal itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap benda-benda cagar budaya terus meningkat dari waktu ke waktu. Peninggalan nenek moyang yang bernilai tinggi itu perlu mendapat perlindungan.

"Meskipun saat ini telah ada berbagai regulasi baik yang sifatnya lokal maupun internasional yang mengatur perlindungan cagar budaya, hal itu dianggap belum cukup sebagai solusi final," katanya.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), swasta, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi keberadaan benda cagar budaya.

"Kami berharap berbagai pihak peduli dan berkontribusi dalam upaya melindungi benda cagar budaya dan peninggalan masa lalu yang bernilai historis tinggi," kata Edy yang juga Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).

Direktur Centre of Local Development Studies (CLDS) UII Jawahir Thontowi mengatakan, perlindungan benda cagar budaya penting karena eksistensinya merupakan bagian dari pembentukan jati diri bangsa.

Menurut dia, saat ini Bangsa Indonesia seperti kehilangan jati dirinya, terlebih semakin banyak benda cagar budaya yang hilang, rusak, atau dicuri. Oleh karena itu diperlukan kepedulian untuk melindungi benda cagara budaya tersebut.

"Upaya melindungi benda cagar budaya membutuhkan komitmen dari banyak pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, dan tak terkecuali para akademisi," kata Guru Besar Fakultas Hukum UII itu.

Hamdan Zoelva mengatakan persoalan perlindungan cagar budaya saat ini adalah pada level komitmen yang harus ditunjukkan dengan perhatian berupa alokasi sumber daya yang cukup untuk melindungi cagar budaya.

Komitmen dan tindakan nyata hanya mungkin ada jika ada kesadaran arti penting cagar budaya bagi peradaban dan kemanusiaan. Selain itu, kerja sama internasional juga penting untuk ditingkatkan.

"Dengan kerja sama internasional akan lebih memungkinkan perlindungan benda cagar budaya dari kerusakan atau pencurian karena cagar budaya selain milik suatu bangsa juga milik umat manusia sebagai warisan kebudayaan dunia," kata Hamdan.