Berkas mantan Wagub diserahkan ke Kejati Sumsel

id eddy yusuf, berkas kasus korupsi dana bansos

Berkas mantan Wagub diserahkan ke Kejati Sumsel

Satu unit mobil innova nopol BG 1430 NP atas nama Arlan (anak tersangka Eddy Yusuf) diserahkan ke Kejati dari penyidik Tipikor Polda Sumsel, di Palembang, Rabu. (Foto: antarasumsel.com/14/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Berkas dan tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan Eddy Yusuf bersama Bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi diserahkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi setempat di Palembang, Rabu.

Eddy Yusuf yang mantan Wakil Gubernur Sumsel itu datang ke kantor kejaksaan tinggi lebih awal kemudian disusul Yulius Nawawi yang waktu itu sebagai wakil bupati untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumsel AKBP Imran di Palembang mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas sekaligus tersangka.

Hal ini karena bekas sudah lengkap dan tinggal lagi proses kasus dugaan korupsi selanjutnya diserahkan kekejaksaan.

Eddy Yusuf ketika ditanya wartawan mengatakan, sebagai warga negara pihaknya akan menjalani proses hukum yang ada.

Sewaktu menjabat Bupati Ogan Komering Ulu pihaknya hanya menandatangani usulan bawahan, katanya.

Sementara suasana di Kejaksaan Tinggi Sumsel, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut para wartawan tidak diperbolehkan naik ke lantai atas tempat tersangka diperiksa, sehingga menunggu di lantai dasar gedung Kejati tersebut.

Sebagaimana terjadinya kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial itu saat Eddy Yusuf menjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dengan wakilnya Yulius Nawawi yang sekarang menjabat bupati, setelah Eddy Yusuf menang pada Pilkada menduduki jabatan Wakil Gubernur Sumsel.