Coba tipu Mark Zuckerberg, pengusaha terkena jeratan hukum

id Coba Tipu Mark Zuckerberg, Pengusaha Terkena Jeratan Hukum, Mark Zuckerberg

Coba tipu Mark Zuckerberg, pengusaha terkena jeratan hukum

CEO Facebook Mark Zuckerberg (kiri). (Reuters)

(ANTARA Sumsel) - Seorang pengusaha asal New York menghadapi dakwaan penipuan karena berupaya mengklaim kepemilikan saham senilai satu miliar dolar Amerika (setara Rp11,42 triliun) di perusahaan jejaring sosial Facebook Inc.

Paul Ceglia (40) didakwa memalsukan kontrak 2003 dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg yang membuatnya berhak memiliki sebagian saham Facebook.

Lewat persidangan selama satu jam hakim pengadilan New York Andrew Carter menolak permintaan Paul untuk mencabut dakwaan tersebut. Ia dinilai gagal memenuhi "standar tinggi" yang diperlukan untuk membatalkan dakwaan juri.

Paul menggugat Mark dan Facebook pada 2010 di pengadilan Buffalo, New York, dengan mengklaim bahwa ia dan Mark menandatangani sebuah kontrak ketika Mark masih menjadi mahasiswa tingkat satu di Harvard University agar Paul menanamkan modalnya senilai 1.000 dolar Amerika (setara Rp11,42 juta) di sebuah situs jejaring sosial.