(ANTARA Sumsel) - Seorang pengusaha asal New York menghadapi dakwaan penipuan karena berupaya mengklaim kepemilikan saham senilai satu miliar dolar Amerika (setara Rp11,42 triliun) di perusahaan jejaring sosial Facebook Inc.
Paul Ceglia (40) didakwa memalsukan kontrak 2003 dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg yang membuatnya berhak memiliki sebagian saham Facebook.
Lewat persidangan selama satu jam hakim pengadilan New York Andrew Carter menolak permintaan Paul untuk mencabut dakwaan tersebut. Ia dinilai gagal memenuhi "standar tinggi" yang diperlukan untuk membatalkan dakwaan juri.
Paul menggugat Mark dan Facebook pada 2010 di pengadilan Buffalo, New York, dengan mengklaim bahwa ia dan Mark menandatangani sebuah kontrak ketika Mark masih menjadi mahasiswa tingkat satu di Harvard University agar Paul menanamkan modalnya senilai 1.000 dolar Amerika (setara Rp11,42 juta) di sebuah situs jejaring sosial.
Berita Terkait
Sejumlah supporter Timnas kena tipu tiket palsu yang dibeli di medsos
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Warga Palembang melapor polisi kena tipu pembelian tiket konser Coldplay
Sabtu, 20 Mei 2023 17:07 Wib
Banyak pria lajang gunakan ChatGPT tipu calon pasangan kencan
Senin, 8 Mei 2023 12:52 Wib
"Ajudan pribadi" mengaku tipu pengusaha demi penuhi kebutuhan hidup
Rabu, 15 Maret 2023 12:15 Wib
Polisi tangkap anggota LSM KPK terlibat penipuan
Selasa, 14 Maret 2023 17:13 Wib
Emak-emak lapor polisi kena tipu bermotif arisan daring
Selasa, 31 Januari 2023 12:41 Wib
Oknum polisi tipu calon siswa Polri segera jalani sidang kode etik
Senin, 2 Januari 2023 23:06 Wib
Pasutri tipu warga miliaran rupiah di Sumut terancam 4 tahun penjara
Kamis, 10 November 2022 16:27 Wib