Dishub OKU kesulitan tertibkan bentor

id bentor, dishub kesulitan tertibkan bentor

Dishub OKU kesulitan tertibkan bentor

Becak motor (Foto Antarasumsel.com/Dolly))

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Firmansyah mengakui pihaknya masih kesulitan untuk menertibkan angkutan umum jenis becak motor dan ojek yang saat ini jumlahnya terus menjamur.

"Kita kesulitan menertibkan angkutan umum jenis becak motor (bentor) dan ojek sepeda motor, sebab tidak ada payung hukum yang mengatur jenis kendaraan itu," kata Firmansyah di Baturaja, Selasa.

Selain itu kata dia, jumlah bentor dan ojek di Baturaja sekarang juga sudah sangat banyak, karena memang masyarakat menyukai angkutan umum ilegal tersebut dibanding naik bus angkutan kota (angkot) resmi.

"Ongkosnya lebih murah dan praktis, sehingga masyarakat memilih naik bentor dan ojek ketimbang angkot," tegasnya.

Akibat kondisi itu lanjut dia, sekarang angkot di Baturaja menjadi mati suri atau tidak ada yang beroperasi lagi.

"Kalaupun masih ada yang bertahan saat ini adalah angkutan desa (angdes) saja," katanya.

Menurut Firmansyah, pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait sudah pernah mencoba menertibkan bentor dan ojek, namun hal itu justru membuat Dishub dan Polres OKU didemo.

"Kita jadinya serbah salah. Di satu sisi kami ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi angkutan umum resmi. Namun di sisi lain jumlah penarik bentor dan ojek di sini sudah ribuan orang, sehingga sangat sulit ditertibkan," katanya.

Kendati demikian kata Firmansyah, pihaknya kedepan akan berkoordinasi dengan DPRD OKU guna mencari cara untuk menertibkan bentor dan ojek tersebut.

Menurut dia, tujuannya bukan untuk melenyapkan, namun hanya menertibkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pantauan di lapangan, saat ini memang sudah sangat sulit untuk mencari angkot di Kota Baturaja.

"Sebagian besar angkot di sini sudah mengubah trayeknya menjadi angdes. Kondisi ini sudah terjadi sejak tahun 2005 dan seharusnya instansi terkait tegas menegakkan aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan," kata Herman (42), salah seorang sopir angdes jurusan Pasar Baru Baturaja-Lubuk Batang, OKU.