Kejari Baturaja diminta sidangkan perkara PT LPI

id kejari baturaja, sidangkan perkara pt lpi, penyerobotan lahan, penyerobotan tanah, kasus tamnah, sengekta lahan, pt lpi, oku timur, jaksa

Kejari Baturaja diminta sidangkan perkara PT LPI

Kuasa Hukum CV Bumi Nusantara, Indra Cahaya SH MH menunjukkan peta gambar situasi pengajuan sertifikat HGU lahan yang bersengketa dengan PT LPI. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Berkas perkara penyerobotan lahan dari penyidik Polda Sumatera Selatan sudah dinyatakan lengkap(P21) oleh Kejati, namun hingga kini belum disidangkan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Baturaja, diminta segera menyidangkan perkara penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan seluas 2.400 hektare oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula PT Laju Perdana Indah.

Berkas perkara penyerobotan lahan dari penyidik Polda Sumatera Selatan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi setempat dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja wilayah kejadian perkara, namun hingga kini belum disidangkan, kata Kuasa Hukum CV Bumi Nusantara, Indra Cahaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap serta barang bukti dan tersangkanya diserahkan penyidik kepada jaksa, dalam waktu 14 hari harus diajukan persidangannya ke Pengadilan Negeri.

"Berkas perkara penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara oleh PT Laju Perdana Indah.(PT LPI) sudah dilimpakan ke Kejari Baturaja beserta surat dakwaannya oleh Kejati Sumsel pada Agustus 2014, namun hingga Oktober ini perkara itu masih disimpan pihak Kejari Baturaja," ujarnya.

Menurut dia, sesuai ketentuan KUHP tidak ada alasan pihak Kejari Baturaja menahan atau menghentikan perkara yang telah dinyatakan lengkap serta memasuki penyerahan berkas tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh perusahaan berskala nasional itu, pihaknya meminta pihak Kejaksaan Agung turun tangan mendorong perkara itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Selain itu meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat baik di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Baturaja yang diduga terlibat dalam penundaan pengajuan perkara penyerobotan lahan oleh PT LPI ke pihak pengadilan, katanya.

Berkas perkara penyerobotan lahan dan penggusuran perkebunan kelapa sawit milik CV Bumi Nusantara oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula PT LPI itu dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yakni Ags (General Manager), Sam (Komisaris), dan Is (salah satu Direktur).

Sedangkan barang buktinya berupa sertifikat Hak Guna Usaha milik PT LPI yang diduga diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur serta kondisi lapangan dan menyerobot lahan milik CV Bumi Nusantara, sejumlah lahan perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan lain yang ada di sejumlah desa wilayah Kabupaten OKU Timur, kata Indra.

Banyak Kejanggalan

Perkara penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara di Kabupaten OKU Timur yang dilakukan oleh PT LPI itu terdapat banyak kejanggalan sehingga diharapkan dapat segera diproses secara hukum dengan seadil-adilnya.

Selain proses persidangan perkara tersebut ditunda-tunda oleh pihak Kejari Baturaja, menurut Kuasa Hukum CV Bumi Nusantara, Indra Cahaya, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI di atas lahan yang sedang dalam proses hukum itu dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit ratusan miliar rupiah di bank BRI pusat di Jakarta.

"Sertifikat HGU milik perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula PT LPI seharusnya tidak bisa dijadikan jaminan karena sedang bermasalah hukum dan diduga fiktif karena lahan yang dikuasai pihak perusahaan tersebut seluas 21.000 hektare sebagian besar milik masyarakat dan sejumlah perusahaan, dan hanya sekitar 10.794 ha saja yang merupakan milik perusahaan itu," ujarnya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Zulfahmi menjelaskan, pihaknya akan membuat surat perintah kepada Kejari Baturaja agar segera mengajukan perkara PT LPI ke Pengadilan Negeri setempat.

Kejari Baturaja harus mengikuti perintah dari Kejati Sumsel, untuk segera mengajukan perkara yang telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan itu, karena tidak ada alasan untuk menundanya, ujar dia pula.