Menkes dorong peraturan cegah pernikahan dini

id menkes, nila f moelok, nikah, pernikahan dini

Menkes dorong peraturan cegah pernikahan dini

Ilustrasi - Sebanyak 50 pasang pengantin mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/10). (Foto Antarasumsel.com/Nila Fuadi)

....Idealnya yang boleh menikah itu usia 20 tahun ke atas....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mendorong revisi UU Pernikahan untuk mencegah pernikahan terlalu muda atau dini agar dapat menekan angka kematian ibu melahirkan lantaran belum matang secara fisik dan mental.

"Idealnya yang boleh menikah itu usia 20 tahun ke atas," kata Nila di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, UU Perkawinan saat ini membuka peluang terjadinya pernikahan terlalu dini. Perkawinan dini itu justru dianggapnya menyumbang berbagai permasalahan kesehatan di kemudian hari bagi perempuan, bahkan menyebabkan kematian ibu.

"Terlalu mudah menikah muda apalagi lulus SD atau SMP. Kawin dini menemui masalah kemudian cerai, nikah lagi dan cerai lagi. Ujung-ujungnya perempuan itu kena kanker serviks," kata dia.

UU Perkawinan sendiri saat ini mensyaratkan bagi perempuan berusia 16 tahun atau lebih untuk menikah. Sehingga peluang nikah dini menjadi terbuka lebar dan berpotensi merugikan kesehatan dari perempuan. Dengan begitu, perempuan menjadi rentan menemui masalah kesehatan atau meninggal saat mengandung atau melahirkan.

Kesehatan yang kurang menguntungkan bagi perempuan juga dapat menyebabkan bayi yang nantinya dilahirkan menemui masalah. Alasannya, sang ibu belum matang secara biologis sehingga bayi yang dikandung juga dapat menemui masalah.

Pendek kata, perempuan rentan meninggal karena berbagai komplikasi ketika melahirkan akibat belum matang secara fisik (biologis) dan mental.

Kendati demikian, dia mengakui regulasi saja tidak cukup jika tidak ada dukungan dari masyarakat.

Menurut dia, masyarakat perlu berkontribusi dalam mengurangi angka kematian ibu dan anak dengan melakukan perencanaan perkawinan yang baik. Dengan begitu, tidak ditemui kendala dan berbagai permasalahan akibat pernikahan dini.

"Intinya UU Perkawinan harus diubah jangan bagi perempuan menikah umur minimal 16, tapi 20 tahun ke atas. Tapi jangan terlalu tua juga," kata dia.

Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, angka kematian ibu di Indonesia adalah 359 per 100 ribu kelahiran hidup.

Angka tersebut masih di bawah target "Millenium Developments Goals" (MDGs) yang menetapkan angka kematian ibu 102 per 100 ribu kelahiran hidup pada 2015.