Palembang (ANTARA Sumsel) - Stok pertamax di Pertamina Pemasaran Keramasan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan cukup banyak atau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama 50 hari.
"Ternyata orang Palembang belum begitu banyak menggunakaan pertamax, stok di Keramasan Kertapati banyak, cukup untuk 50 hari," kata Act RPO Manager PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III, Antoni B Doloksaribu di Palembang, Selasa.
Menurut dia, di dalam dua hingga tiga bulan ini mereka tidak produksi pertamax, karena stoknya masih banyak di Pemasaran Keramasan Kertapati Palembang.
"Stok pertamax masih banyak dan pihaknya juga siap untuk produksi lagi," katanya.
Sementara mengenai harga pertamax di Palembang lebih tinggi dari Pulau Jawa, menurut dia, pertamax itu memang diproduksi di kilang Pertamina (Persero) Refinery Unit III, tetapi bahan utamanya didatangkan dari luar.
Persentase untuk bahan dasar itu cukup besar sekitar 60 sampai 70 persen untuk mendapatkan oktan number yang dibutuhkan di pasar, ujarnya.
Ia menyatakan, bahan utamanya ada tambahan dari Balongan HOMC (high octane mogas componen) sehingga harga pertamax di sini berbeda sedikit dengan yang ada di Pulau Jawa.
Jadi, untuk produksi pertamax di Pertamina RU III tergantung dengan pasar dan beberapa bulan belakangan memang tidak ada permintaan dan stoknya cukup 50 hari, jelasnya.
Berita Terkait
Ten Hag: Hasil lawan Bournemouth tak cukup bantu MU lolos UCL
Minggu, 14 April 2024 12:11 Wib
Pertamina pastikan penyaluran energi di Sumsel cukup selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 21:35 Wib
Max Verstappen sebut cukup puas dengan uji coba pertama RB20
Kamis, 22 Februari 2024 11:02 Wib
Peneliti: Batuk setelah infeksi kondisi cukup umum
Jumat, 16 Februari 2024 10:37 Wib
Kepala Bapanas pastikan stok pangan cukup hingga Ramadhan
Kamis, 1 Februari 2024 15:11 Wib
Ganjar: Harga jagung yang cukup tinggi beratkan peternak
Jumat, 19 Januari 2024 11:14 Wib
Stok pangan Sumsel cukup untuk empat bulan
Jumat, 15 Desember 2023 1:03 Wib
Ganjar sebut cukup banyak kandidat untuk menteri ekonomi dan hukum
Senin, 11 Desember 2023 20:04 Wib