Wali Kota hadiri pemakaman adik di Palembang

id romi herton, pemkot palembang

Wali Kota hadiri pemakaman adik di Palembang

Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istri Masyitoh (Foto Antarasumsel.com/Nila Fuadi/14/I016)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya, Masyito menghadiri pemakaman adik kandungnya yang meninggal di Palembang, Kamis.

"Setelah mendapat izin dari majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bapak dan ibu berangkat ke Palembang dari Jakarta pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palembang Ratu Dewa ketika dihubungi.

Menurut dia, Romi dan istrinya dengan dikawal Jaksa Penuntut Umum menghadiri pemakaman.

Adik kedua wali kota non aktif tersebut adalah Rudi Irawan (42) meninggal dunia karena sakit, tambahnya.

Ia mengatakan, kepulangan mereka dijadwalkan pukul 14.00 WIB menumpang pesawat Lion Air kelas ekonomi.

Pemakaman saudara kandung wali kota non aktif tersebut dijadwalkan sekitar pukul 16.00 WIB di Taman Pemakaman Umum Kebun Bunga, katanya.

Dia menjelaskan, selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB Romi dan Masyito akan kembali ke Jakarta.

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berbentuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Wali kota setempat Romi Herton dan istrinya Masyito ditunda karena adik Romi meninggal.

"Baru saja saya menerima berita duka, adik kandung terdakwa meninggal tadi pagi yang bernama Iwan. Kami mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan terdakwa 2 hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata penasihat hukum Romi, Sirra Prayuna dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Atas permintaan tersebut, ketua JPU KPK Pulung Rinandoro memberikan izin.

"Pada prinsipnya dari segi kemanusiaan, kami tidak keberatan. Tentunya harus berkorrdinasi dengan rutan," kata Pulung.

Atas berita duka tersebut, hakim juga memutuskan agar sidang ditunda hingga Kamis, 8 Januari 2015.

Romi Herton dan Masytio dalam perkara ini didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.

Selain didakwa menyuap hakim, jaksa juga mendakwa Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.