KPI berikan 178 sanksi sepanjang 2014

id ipp, kpi, komisi penyiaran indoensia, izin penyelenggaraan penyiaran, lps, berikan sanksi

KPI berikan 178 sanksi sepanjang 2014

Komisi Penyiaran Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Dari 178 sanksi itu, sebanyak 143 berupa sanksi teguran tertulis pertama, 24 teguran tertulis kedua, tiga sanksi pengurangan durasi, dan delapan rekomendasi evaluasi IPP 2 LPS...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Penyiaran Indonesia memberikan 178 sanksi sepanjang 2014, sebagai bukti kontribusi lembaga itu agar lembaga penyiaran memberikan siaran sesuai amanah Undang-undang Penyiaran.
      
"Sebagai bukti, KPI mengeluarkan 178 sanksi administratif selama 2014. Itu sebuah catatan karena jumlahnya banyak," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pemaparannya di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa.
       
Judhariksawan menjelaskan dari 178 sanksi itu, sebanyak 143 berupa sanksi teguran tertulis pertama, 24 teguran tertulis kedua. Sebanyak tiga sanksi menurut dia berupa pengurangan durasi, dan delapan rekomendasi evaluasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kedua lembaga penyiaran swasta (LPS).
       
"Sanksi berdasarkan jenis program paling banyak adalah iklan (26 persen) dan 'variety show' (21 persen)," ujarnya.
       
Dia mengatakan lembaga penyiaran yang paling dapat mendapat sanksi administratif dari KPI antara lain RCTI (26), Trans TV (25), SCTV (23), ANTV (19), dan Trans 7 (17).
       
Judhariksawan menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan lembaga penyiaran seperti netralitas lembaga penyiaran, pemanfaatan untuk kepentingan pemilik dan kelompok, kekerasan, dan pornografi.
       
"Jenis pelanggaran terbanyak selanjutnya seperti kata-kata kasar, merendahkan martabat manusia, privasi, perlindungan anak dan remaja, klasifikasi program siaran, dan iklan rokok," paparnya.
       
Selain itu program terbanyak yang melakukan pelanggaran yaitu Yukk Keep Smile (Trans TV), Dahsyat (RCTI), Pesbuker (ANTV), D'Terong Show (Indosiar), dan Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV).
       
Selanjutnya menurut dia program siaran yang terbanyak melanggar yaitu Oh Ternyata The Merindings (Trans TV), Halo Selebriti (SCTV), Mata Lelaki (Trans 7), Masih Dunia Lain (Trans 7), Kuis Kebangsaan (RCTI), dan Kuis Indonesia Cerdas (Global TV).
       
Sementara itu KPI juga memberikan penilai program Ramadhan terbaik antara lain Hafidz Indonesia (RCTI), Wisata Ziarah (MNC TV), 1001 Masjid (Global TV), AKSI Junior (Indosiar), dan Mozaik Ramadhan (Trans TV).