Pemkab Muba imbau masyarakat perbatasan hindari bentrok

id hindari bentrok, muba, pemkab muba, imbau masyarakat hindari bentrok, perbatasan

Pemkab Muba imbau masyarakat perbatasan hindari bentrok

Rapat pengumpulan data terkait kegiatan PT Seleraya Merangin Dua di lokasi perbatasan Muba dengan Muratara di Ruang Rapat Sekda, Kamis(26/2). (Foto Antarasumsel.com/15/Humas Muba)

Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengimbau kepada masyarakat yang berada di daerah perbatasan dengan kabupaten lain untuk menghindari bentrokan dengan masyarakat tetangga.

"Masyarakat yang berada di kawasan perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) agar tidak terpancing untuk melakukan keributan terkait permasalahan sengketa lahan PT Seleraya Merangin Dua yang tengah memanas saat ini," kata Asisten I Setda Muba, Rusli SP, pada rapat menindaklanjuti surat Camat Batang Hari Leko perihal pengumpulan data/dokumen terkait kegiatan PT Seleraya Merangin Dua di lokasi perbatasan Kabupaten Muba dengan Muratara, di Sekayu, Kamis.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berupaya melindungi aset-aset dan masyarakat Muba yang berada di perbatasan dengan mengirimkan surat penggugatan mengenai kepastian batas wilayah Kabupaten Muba dengan Muratara ke Mahkamah Agung.

"Saya minta kepada warga setempat jangan sampai terjadi bentrok, khususnya warga Muba untuk bisa menahan diri agar tidak terpancing untuk melakukan keributan, karena kami dari Pemkab Muba akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas," ujarnya.

Menurut dia, permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara mengenai kegiatan PT Seleraya Meringin Dua merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat, yang saat ini masih dalam tahapan proses di MA.

"Persoalan ini tengah dalam tahapan proses di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, untuk saat ini Pemkab Muba akan men-statusquo-kan dulu tempat sengketa lahan tersebut, dan jangan ada kegiatan untuk sementara waktu dari pihak PT Seleraya Maringin Dua," ujar Rusli.

Dalam waktu dekat Pemkab Muba akan mengirimkan surat ke Pemprov Sumsel agar untuk sementara tidak memberikan surat rekomendasi izin PT Seleraya Maringin Dua, mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda atau menghentikan sementara aktivitas perusahaan di daerah perbatasan yang sedang terjadi sengketa lahan itu.

Selain itu juga mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda peningkatan perizinan PT tersebut sebelum ada keputusan yang tetap dari MA mengenai ketetapan batas wilayah antarKabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara dengan ditembusan ke MA.

Dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut diharapkan terjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara camat dari kedua kabupaten serta kepala desa di sekitar lokasi bersengketa untuk selalu memantau dan melaporkan permasalahan yang terjadi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Asisten I Setda Muba itu.