Sekda bantu selesaikan sengketa lahan PT MBI

id sekda, sekda muba, muba, sengketa lahan, sengketa, bantu selesaikan sengekta lahan, lahan, hgu, pt mbi

Sekda bantu selesaikan sengketa lahan PT MBI

Sekda Muba Sohan Majid memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan warga Desa Supat Barat dan Teladan dengan PT MBI (Foto Antarasumsel.com/15/Humas Muba)

...Sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan PT MBI harus segera dicarikan solusinya sehingga tidak merugikan bagi pihak perusahaan maupun masyarakat...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sohan Majid turun tangan membantu menyelesaikan sengketa lahan antara warga Desa Supat Barat dan Teladan dengan pihak perusahaan PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI).

"Sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan PT MBI harus segera dicarikan solusinya sehingga tidak merugikan bagi pihak perusahaan maupun masyarakat," kata Sohan Majid pada rapat sosialisasi tentang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mencari titik terang penyelesaian sengketa lahan tersebut di Sekayu, Rabu.

Dia mengatakan, dalam proses penyelesaian sengketa itu diimbau kepada warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat setempat.

"Saya minta kepada warga Desa Supat Barat dengan Desa Teladan untuk tetap tenang, jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Kami selaku Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk juga pihak perusahaan," ujarnya.

Dengan diadakannya rapat sosialisasi itu diharapkan dapat menjelaskan dan menemukan titik permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga dapat ditemukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sengketa lahan merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati sehingga upaya penyelesaian yang ditempuh dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa dan tidak memperkeruh suasana, kata Sekda.

Sementara Asisten I Pemkab Muba Rusli SP menjelaskan bahwa sesuai dengan legalitas produk pemerintah dan sesuai dengan berkas HGU perusahaan tersebut belum habis izinnya.

Berdasarkan fakta dan keterangan dari berkas HGU yang dihimpun sekarang ini terungkap masa berlakunya masih panjang yakni terhitung dari tahun 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2032.

Selain meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk menahan diri, dalam proses penyelesaian masalah tersebut diminta kepada kepala desa untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan masyarakat, sehingga bisa diketahui akar permasalahannya untuk kemudian dicarikan solusi terbaiknya, ujar Rusli.