Pemerintah permudah pembuatan sertifikasi kayu olahan

id pengrajin, ukm, direktorat jenderal bina usaha kehutanan

Pemerintah permudah pembuatan sertifikasi kayu olahan

Pengrajin Olahan Kayu (ANTARA FOTO)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Direktur Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Sukmanto mengatakan, pemerintah mempermudah proses pembuatan izin sertifikasi kayu olahan bagi pengusaha industri kecil dan menengah.

"Kami juga akan melakukan pendampingan bagi pengusaha yang akan mengurus sertifikasi kayu ilegal," kata Bambang kepada wartawan setelah sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Palembang, Selasa.

Selain itu Kementerian Kehutanan juga memberikan pelatihan dan bimbingan bagi pengusaha yang bergerak di bidang perkayuan di daerah ini.

Menurut dia, bagi kelompok yang mengajukan izin sertifikasi untuk tahap pertama harus mendaftar lebih dahulu dan bukti pendaftaran itu diserahkan agar dilaksanakan tahapan proses berikutnya.

Mengenai persyaratan yang kurang bisa disusulkan dan tidak perlu lengkap dahulu, kata dia.

Namun, lanjut dia, selain mempermudah mendapatkan sertifikasi tersebut pemerintah juga memberikan dana.

Bagi perusahaan yang kapasitasnya dibawah 6.000 meter kubik biaya sertifikasi ditanggung pemerintah karena dananya sudah dianggarkan.

Dia mengatakan, kesemuanya itu dilakukan supaya semua usaha kayu memiliki sertifikasi.

Itu penting mengingat dalam pasar bebas nanti semua produk akan diserahkan kepada pasar dan bila sudah bersertifikasi maka nilai jualnya akan makin tinggi.

Oleh karena itu pihaknya melaksanakan sosialisai itu agar pengusaha kayu semuanya memiliki sertifikasi, kata dia.

"Sekarang ini semua produk kayu olahan harus bersertifikasi sehingga perlu diterbitkan secepat mungkin," kata dia.