Disperindag Sumsel sidak minuman alkohol di pasaran

id sidak, minuman beralkohol

Disperindag Sumsel sidak minuman alkohol di pasaran

Disperindag Sumsel sidak minuman beralkohal di pasaran Palembang, Kamis (Foto: antarasumsel.com/ Evan Ervani/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak peredaran minuman beralkohol di sejumlah pasar moderen di Kota Palembang, Kamis, karena disinyalir minuman yang dilarang itu masih dijual bebas di pasaran.

Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sumsel itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik kawasan pasar moderen Jalan Kampus POM IX, Jalan Radial dan kawasan Puncak Sekuning Palembang.

Kadisperindag Sumsel, Permana mengatakan bahwa sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Permen No.6 Tahun 2015 yang mengatur larangan minimarket serta pengecer di pasar moderen menjual minuman beralkohol dengan kadar lima persen, dan hanya memperbolehkan kadar alkohol nol persen beredar di pasaran.

Menurut dia, pihak Disperindag setempat memeriksa setiap sudut tempat minuman serta gudang minimarket dan pasar moderen, ternyata petugas hanya menemukan minuman sejumlah merek kadar alkohol nol persen dengan kemasan yang sedikit rusak, sehingga tidak boleh lagi diedarkan.

Dijelaskannya, terkait dengan Peraturan Menteri tersebut, Disperindag Sumsel telah memberikan surat edaran ke sejumlah distributor minimarket serta pasar moderen di Kota Palembang untuk tidak menjual minuman beralkohol sejenis bir sekalipun.

"Kami memberikan batas waktu selama tiga bulan untuk membereskan stok-stok yang masih ada di pasaran," katanya.

Memang diakuinya, sebelum terbit Peraturan Menteri No.6 Tahun 2015 tersebut memang minuman golongan A kadar alkohol nol sampai lima persen diperbolehkan, tetapi sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi beredar di pasaran.

Ia berharap, dengan diterbitkannya Permen No.6 Tahun 2015 mengatur larangan beredarnya minuman beralkohol sampai nol persen di pasaran akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk melindungi konsumen, menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat disebabkan oleh minuman beralkohol yang beredar.