Palembang siapkan bukti terkait sengketa tapal batas

id pemkot palembang, palembang, pemerintah kota palembang, sengketa tapal batas, tapal batas, palembang, banyu asin, kepala bagian, agraria, batas wilaya

 Palembang siapkan bukti terkait sengketa tapal batas

Pemerintah Kota Palembang (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang siap memaparkan bukti yang memperkuat bahwa kawasan Tegal Binangun masuk dalam wilayahnya atau bukan menjadi milik Kabupaten Banyuasin pada pertemuan yang akan dimediasi Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Jumat (8/5).

Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Kota Palembang Fahmi Fadilah di Palembang, Rabu, mengatakan, Pemkot akan menyertakan surat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1988 tentang Tegal Binangun yang masuk wilayah Kota Palembang.

"Pada PP Nomor 23 tahun 1988 sangat jelas menyatakan koordinat wilayah perbatasan antara Palembang-Banyuasin, sehingga pemkot menarik kesimpulan bahwa Tegal Binangun masuk Palembang. Tapi jika Pemkab Banyuasin juga menggunakan PP ini dengan kesimpulan sebaliknya, itu terserah," kata Fahmi.

Selain menyiapkan dokumen resmi, pemkot juga menjelaskan aspek sosial dari wilayah tersebut yakni sebagian besar warganya berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Palembang, terutama warga di Plaju Darat.

"Jika ditanya, masyarakatnya juga tidak ingin masuk dalam wilayah Banyuasin," ujar dia.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat menambahkan bahwa secara de facto (kenyataan di lapangan/fakta) sejatinya masyarakat Tegal Binangun sudah masuk dalam pemerintahan Palembang, sehingga sudah sepatutnya tidak masuk dalam Kabupaten Banyuasin.

Namun, Banyuasin harus memahami bahwa peta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1988 tidak bisa dilihat secara mutlak, karena di dalamnya tidak ada koordinat mengenai batas wilayah Palembang-Banyuasin.

"Artinya, secara yuridis, Pemkab Banyuasin tidak dapat mengklaim begitu saja sebagai bagiannya, karena hingga kini Mendagri belum mengeluarkan PP yang benar-benar menyatakan bahwa Tegal Binangun masuk dalam Banyuasin atau masih mengacu paa PP Nomor 23 tahn 1988," kata dia.

Ia mengimbau, masyarakat di Tegal Binangun tidak mengkhawatirkan keadaan ini karena Pemkot Palembang siap menempuh jalur hukum untuk menghadapi Pemkab Banyuasin apabila melayangkan gugatan.

"Jadi masyarakat tidak usah khawatir, diamnya Pemkot ini bukan berarti tidak ada upaya. Semua yang terkait tapal batas ini sudah dilaporkan ke pusat," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 1988, Tegal masuk dalam wilayah Banyuasin. Peraturan ini dikeluarkan ketika terjadi perluasan area Kota Palembang karena fungsinya sebagai ibukota provinsi.

Lalu Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993 juga menetapkan bahwa Tegal Binangun masuk dalam Banyuasin yang kemudian ditegaskan ulang pada 1996.

Tegal Binangun sebelumnya merupakan kawasan rawa yang terbengkalai dan kurang bernilai ekonomi, sehingga penduduk setempat kurang mendapatkan perhatian pemerintah.

Namun, seiring dengan dibangunnya kawasan Jakabaring menjadi pusat olahraga sejak 2010 membuat Tegal Binangun turut terangkat, karena hanya beradius kurang lebih dua kilometer dari Kompleks Olahraga Jakabaring.

Kini di kawasan ini berdiri puluhan perumahan dari perumahan sederhana hingga menengah ke atas, dan pusat perbelanjaan modern, dan mal.

Belakangan, kawasan ini digugat oleh Pemkab Banyuasin sebagai wilayahnya meski sebagian besar penduduknya masuk dalam pemerintahan Palembang.

Tak mau tinggal diam, Pemkot Palembang juga tidak mau melepas begitu saja dengan siap menempuh jalur hukum.