Pemprov ambil alih izin pertambangan kabupaten

id pemprov sumsel, sumsel, izin pertambangan, izin pertambangan kabupaten, pertambangan sumsel, izin pertambangan sumsel, gubernur sumsel, alex noerdin

Pemprov ambil alih izin pertambangan kabupaten

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

....dengan dikelolanya izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi diharapkan perekonomian di daerah ini semakin meningkat....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih pengelolaan izin usaha pertambangan dari kabupaten dan kota di daerah itu setelah para bupati dan wali kota menyerahkannya kepada Gubernur Alex Noerdin.

Penyerahan wewenang izin usaha pertambangan tersebut dilaksanakan secara simbolis di antaranya oleh Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan Pelaksana Tugas Bupati Musirawas Utara Agus Yudiantoro di Palembang, Kamis.

Gubernur Sumsel usai acara penyerahan itu kepada wartawan di Palembang mengatakan, memang pembuatan izin usaha pertambangan sekarang ini telah diserahkan kepada provinsi.

Penyerahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang pemerintah pada 2014, kata dia.

Hal tersebut berarti tugas semakin berat terutama dalam pengelolaan pertambangan yang selama ini dilaksanakan pemerintah kabupaten dan kota, ujar dia.

Sehubungan itu pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan pertambangan di masing-masing daerah bersangkutan.

Yang jelas, dengan dikelolanya izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi diharapkan perekonomian di daerah ini semakin meningkat.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri mengatakan, memang setelah diserahkannya izin pertambangan maka dinas yang mengelola usaha itu di kabupaten dan kota tidak ada lagi.

Jadi untuk memaksimalkan pengelolaan pertambangan dari Pemerintah Provinsi pihaknya akan membentuk unit pengelola teknis daerah.

Ketika ditanya tentang jumlah izin usaha pertambangan sekarang ini, dia mengatakan, ada 203 unit lagi dari sebelumnya lebih dari itu.

Hal ini karena setelah dievaluasi ternyata sebagian izin usaha pertambangan tidak memenuhi syarat sehingga dicabut, tambah dia.