Kuasa hukum: Vonis mantan Kabag hukum berat

id kuasa hukum, vonis mantan kabag, kabag hukum musirawas utara, m rifai, vonis pengadilan negeri palembang, pengadilan negeri palembang,

Kuasa hukum: Vonis mantan Kabag hukum berat

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kuasa Hukum terdakwa M Rifai mantan Kabag Hukum Kabupaten Musirawas utara, Sumatera Selatan, menilai vonis Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/5) terhadap kliennya terlalu berat karena dalam kasus itu terdakwa bukan pelaku utama.

"Masih pikir-pikir dulu sebelum menerima atau menolak putusan terhadap klien kami selama empat tahun penjara tersebut," kata Kuasa Hukum terdakwa, Sulastriana kepada wartawan di Musirawas, Rabu.

Ia menilai putusan hakim terhadap kliennya terlalu berat karena dalam perkara ini terdakwa bukan sendirian tapi masih ada tersangka lainnya terlibat dalam kasus tersebut.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Musirawas Utara itu dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Rivai terlibat kasus suap penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Musirawas Utara pada 2014. Terdakwa ditangkap tim gabungan Polda Bengkulu, di salah satu kamar hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu 12 September 2014. 

Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Posma P Nainggolan dalam membacakan amar putusan itu mengatakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara.

Putusan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa sendiri serta barang bukti (BB) yang dihadirkan dipersidangan.

Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Vonis dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam surat tuntutannya bahwa terdakwa Rifai dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," tandasnya.

Rifai terlibat kasus suap penerimaan CPNS Kabupaten Musirawas Utara pada 2014 dengan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp1,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Darmadi Edison mwngatakan pihaknya juga mikir-mikir dan akan membicarakan dulu dengan pimpinan.

"Beda pandangan antara majelis hakim dan JPU itu hal yang wajar, memang tuntutan yang kami ajukan tidak sesuai dengan putusan majelis hakim," tandasnya.