YLK Sumsel imbau waspadai takjil berpewarna tekstil

id waspadai takjil berpewarna tekstil, takjil, gunakan zat berbahaya, tak layak konsumsi, puasa, ramadhan

YLK Sumsel imbau waspadai takjil berpewarna tekstil

Pasar Ramadhan (FOTO ANTARA)

...Dalam beberapa hari terakhir petugas BPOM menemukan jajanan di pasar dan sekitar lingkungan permukiman penduduk yang menggunakan pewarna tekstil, formalin, dan zat berbahaya lainnya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran makanan dan minuman untuk berbuka puasa atau takjil yang menggunakan pewarna tekstil dan zat berbahaya lainnya.

"Dalam beberapa hari terakhir petugas BPOM menemukan jajanan di pasar dan sekitar lingkungan permukiman penduduk yang menggunakan pewarna tekstil, formalin, dan zat berbahaya lainnya. Menyikapi temuan itu masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan teliti sebelum membeli takjil," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Kamis.

Selain makanan dan minuman berpewarna tekstil, masyarakat juga diimbau untuk terus mewaspadai peredaran makanan dan minuman yang telah habis masa pakai atau kedaluwarsa, yang marak beredar pada bulan puasa Ramadhan ini dan menjelang lebaran Idulfitri, katanya.

Menurut dia, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung pewarna berbahaya dan kedaluwarsa, masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang melakukan perbuatan merugikan konsumen itu.

Tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon.