Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah didakwa menerima komisi Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS dari PT Duta Graha Indah karena memenangkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna provinsi tersebut.
"Terdakwa mendapatkan hadiah uang tunai sejumlah Rp350 juta serta fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal Abdullah, istrinya Meriana Arsyad, dua anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah 3.300 dolar AS serta akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1.168 dolar AS sehingga totalnya berjumlah Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS," kata jaksa penuntut umum Surya Nelli dalam sidang pembacaan dakwaan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Berita Terkait
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Judi online rusak kondisi finansial, banyak kasus jerat warga
Selasa, 23 April 2024 10:42 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib