Walhi Sumsel: penegakkan hukum kunci atasi kabut asap

id walhi, hotspot, titk panas

Walhi Sumsel: penegakkan hukum kunci atasi kabut asap

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel. (Antarasumsel.com/logo/Aw)

...Pada musim kemarau 2014 dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat sekitar 300 titik panas, sedangkan pada musim kemarau tahun ini terdeteksi 670 titik panas..
Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wilayah Sumatera Selatan Hadi Jatmiko menyatakan penegakkan hukum merupakan kunci untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada setiap tahun atau musim kemarau di provinsi setempat.

"Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun aktivis lingkungan, kabut asap sebagian besar berasal dari kebakaran hutan dan lahan areal konsesi perusahaan terutama perkebunan yang diduga secara sengaja dibakar untuk membersihkan lahan dan tidak melakukan tindakan pencegahan," kata Hadi Jatmiko di Palembang, Jumat.

Menurut dia, titik panas atau "hotspot" yang terdeteksi pada setiap musim kemarau di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, sebagian besar berada di areal konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Berdasarkan pantauan melalui satelit, titik panas di areal konsesi perusahaan setiap tahun menunjukkan jumlah peningkatan.

Pada musim kemarau 2014 dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat sekitar 300 titik panas, sedangkan pada musim kemarau tahun ini terdeteksi 670 titik panas.

Melihat fakta tersebut, jika wilayah Sumsel ingin terbebas dari masalah kabut asap yang mengancam pada setiap musim kemarau, harus melakukan penegakan hukum dan meninjau ulang izin perusahaan yang berada di kawasan hutan dan lahan gambut, katanya.

Dia menjelaskan, dengan tindakan hukum secara tegas oleh pihak berwenang, perusahaan yang biasa melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk melakukan kegiatan usahanya tidak akan berani melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kabut asap.

Begitu pula dengan tindakan peninjauan ulang perizinan, dapat mendorong pihak perusahaan berupaya maksimal menjaga dan memelihara lahan agar tidak terbakar, karena jika sampai terbakar dianggap lalai dan terancam kehilangan lahan atau dicabut izinnya.

Selama ini pihak perusahaan yang menguasai lahan dalam jumlah luas mencapai ratusan hingga ribuan hektare kurang bertanggung jawab dan mengandalkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sekitar areal konsesinya dari program pemerintah daerah setempat yang dibiayai dari uang rakyat.

Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2015 ini telah menghabiskan dana puluhan miliar rupiah, namun bencana kabut asap tetap saja terjadi, ujarnya prihatin.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri menyatakan siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau penyebab terjadinya kabut asap pada musim kemarau sekarang ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan pada musim kemarau dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sekarang ini berupaya melakukan penyelidikan di sejumlah daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan atau menjadi penyebab kabut asap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran hutan dan lahan terjadi di lokasi yang cukup jauh dari kawasan permukiman penduduk dan lahan milik perusahaan perkebunan.

Melihat fakta di lapangan itu, sementara ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum kepada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, kata kapolda.