Bupati Empat Lawang segera disidang

id korupsi, kpk

Bupati Empat Lawang segera disidang

Gedung KPK ((ANTARA FOTO))

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2013 dan memberikan keterangan tidak benar.

"Pak Budi Antoni dan Ibu Suzanna hari ini sudah P21," kata pengacara Budi dan Suzanna, Sirra Prayuna di gedung KPK Jakarta, Rabu.

P21 artinya berkas penyidikan Budi dan Suzanna dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk dibuat surat dakwaan selama 14 hari sebelum diserahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Berkas dakwaan keduanya akan jadi satu, sidang nanti akan dilakukan di pengadilan Tipikor Jakarta," tambah Sirra.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain ini Budi dan Suzanna juga disangkakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna disebutkan memberikan uang Rp10 miliar dan Rp500 ribu dolar AS atau senilai total sekitar Rp15,5 miliar diberikan melalui perantara Muhtar Ependy.

Budi Antoni Aljufri adalah bupati petahana yang pada Juli 2013 mengajukan permohonan keberatan ke MK atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi. Akil Mochtar menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Budi melalui istrinya Suzanna menyerahkan uang Rp10 miliar melalui tangan kanan Akil, Muhtar Ependy untuk Akil. Uang itu dititipkan Muhtar kepada Wakil pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta di BPD Kalimantan Barat, Iwan Sutaryadi.

Suzanna kembali memberikan uang dalam dolar AS yaitu 150 ribu dolar AS dan 350 ribu dolar AS yang dititipkan kepada Iwan Sutaryadi.

Muhtar menyerahkan uang dari Budi tersebut kepada Akil sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS di rumah dinas Akil, sedangkan sisa Rp5 miliar disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar di BPD Kalimantan Barat.

Sehingga pada 31 Juli 2013, MK memutuskan perkara pilkada Empat Lawang yang isinya membatalkan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi (62.051 suara) menjadi memenangkan pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah (63.027 suara).

Namun dalam sidang AKil Mochtar 25 Maret 2014, Budi membantah memerintahkan istrinya Suzanna menitipkan sejumlah uang di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Kalimantan Barat (Kalbar) cabang Jakarta seperti yang diminta tangan kanan Akil, Muhtar Ependy.

Bantahan yang sama terus dikemukakan Suzanna walaupun dua orang teller BPD Kalbar, Risna Hasrilianti dan Rika Fatmawati membenarkan bahwa wanita yang dilihatnya menitipkan koper berisi uang sebesar Rp10 miliar adalah wanita dalam foto yang ditunjukan jaksa, yaitu Suzanna.