KUR dalam paket kebijakan September 1

id paket kebijakan , kredit usaha rakyat, umkm, ukm, kopersi, kredit, ekonomi

KUR dalam paket kebijakan September 1

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Fenny Selly/15/Den)

....KUR ini solusi yang baik yang akan terus kita dorong agar koperasi dan UMKM makin berkembang dan maju....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Paket Kebijakan September 1 digulirkan seiring dengan pelemahan ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Meski menuai pro dan kontra, beberapa kalangan menyambut positif paket kebijakan ala pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tersebut.

Satu hal yang perlu dicermati, yakni terkait dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri nasional, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Posisi koperasi dan UMKM dikembalikan pada tempat yang penting dalam kondisi yang kian dianggap genting.

Sejumlah program pendukung pun kian disoroti. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satunya, kemudian menjadi primadona yang digadang-gadang bisa mengakselerasi koperasi dan UMKM di Tanah Air.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (A.A.G.N.) Puspayoga memang mengakui salah satu kendala utama para pelaku koperasi dan UMKM untuk berkembang adalah lemahnya permodalan.

"Oleh karena itu, KUR ini solusi yang baik yang akan terus kita dorong agar koperasi dan UMKM makin berkembang dan maju," katanya.

Jauh sebelum paket kebijakan Tahap 1 diluncurkan, KUR telah terlebih dahulu dipangkas suku bunganya dari 22--23 persen menjadi 12 persen per tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan pemangkasan suku bunga itu dimungkinkan karena pemerintah memberikan subsidi bunga selain juga mengalokasikan dana penjaminan dalam program tersebut.

Sampai akhir tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran KUR di seluruh Tanah Air mencapai Rp30 triliun dengan bank pelaksana KUR terbesar adalah BRI.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditarget menyalurkan Rp21 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp4 triliun, BNI sebesar Rp4 triliun, dan sisanya Rp1 triliun untuk KUR tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya agar koperasi dan UMKM di Tanah Air makin mudah mengakses permodalan dengan bunga yang murah sehingga bisa berkembang lebih pesat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat.

    
Memperkuat Koperasi
Pada saat nilai rupiah anjlok, paket kebijakan September 1 dalam hal kebijakan ekonomi makro salah satunya fokus pada penguatan koperasi dan UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa paket kebijakan memuat perkuatan fungsi ekonomi koperasi.

"Manfaat yang diberikan, misalnya koperasi tidak lagi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan sosial. Akan tetapi, berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi, koperasi menjadi mitra utama usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah," kata Darmin.

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk meningkatkan kemampuan modal koperasi.

Pasalnya, dengan meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan koperasi, koperasi makin kuat untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat.

"Koperasi juga bisa menjadi 'trading house' dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor, termasuk menciptakan produk-produk ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global," katanya.

Di situlah kemudian KUR diperlukan perannya sebagai program pembiayaan yang telah dijamin oleh Pemerintah sekaligus disubsidi suku bunganya hingga makin ringan.

KUR diharapkan benar-benar menjadi solusi yang mampu memperkuat koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian di tengah perlambatan ekonomi global.

    
Kuota Sektor
Meski menjadi andalan, bukan berarti KUR tanpa cacat. Relatif banyak kalangan ingin KUR disempurnalan, terutama dari sisi kouta sektor.

Selama ini KUR tersalur tanpa ada batasan kuota per sektor sehingga penyalurannya cenderung terkonsentrasi pada hanya satu sektor perdagangan sementara justru timpang untuk sektor strategis yang lain.

Pengamat ekonomi koperasi Suroto mengatakan bahwa pemerintah menargetkan sampai dengan akhir 2015 KUR bisa tersalur sebanyak Rp30 triliun melalui bank pelat merah BRI, BNI, dan Mandiri.

"Namun, pemerintah belum membatasi kuota sektor dengan tegas," katanya.

Menurut dia, jika realisasi KUR per sektor masih tetap seperti tahun lalu yang menempatkan sektor perikanan tidak sampai 1 persen dan sektor pertanian hanya sampai 19 persen serta menempatkan sektor perdagangan hingga 70 persen, program KUR bisa dikatakan sama sekali tidak mengalami perubahan visi.

Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan kredit "outstanding" sebesar Rp30 triliun dengan perincian kredit mikro sebesar Rp20 triliun, kredit ritel Rp9 triliun, dan kredit untuk TKI sebesar Rp1 triliun.

Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) mengatakan bahwa target "outstanding" KUR sebesar Rp30 triliun hingga akhir 2015 dengan subsidi bunga hingga Rp1 triliun bagi bank sebetulnya sudah sangat menguntungkan bank.

"Perbankan masih punya kesempatan menikmati keuntungan dengan 'spread' kurang lebih 4 persen dari total 'outstanding' di samping adanya penjaminan pemerintah sebesar 70--80 persen dari total kredit yang macet," katanya.

Jadi, menurut dia, bankir dari bank pelaksana yang masih menuntut alasan agar tidak ada pembatasan alokasi sektor sebetulnya justru tampak menunjukkan adanya kemalasan para bankir untuk turut menyukseskan program pemerintah dalam program ketahanan/kedaulatan pangan.

Ia berpendapat bahwa kuota sektor "outstanding" kredit KUR idealnya disalurkan ke sektor pertanian 40 persen dan perikanan hingga 20 persen pada tahun ini. Lalu, pada tahun depan dia menyarankan agar angkanya dinaikkan menjadi masing-masing 45 persen dan 35 persen.

"Kalau KUR saja tidak bisa mencitrakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi petani dan nelayan, tujuan besar paket kebijakan yang diluncurkan pemerintah hanya akan menguap begitu saja," katanya.