Menangkap pembakar hutan

id kebakaran hutan, lahan, terbakar, asap, kabut asap, gambut

Menangkap pembakar hutan

Ilustrasi - Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan memadamkan api yang membakar lahan di dekat permukiman warga Desa Simpang Pelabuhan Perbatasan Palembang-Indralaya, Sumatera Selatan (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15)

....Tahun ini kasus kebakaran lahan dan hutan paling banyak dan kerugianpun paling besar....
Palu (ANTARA Sumsel) - Kebakaran lahan dan hutan di Sulawesi Tengah sepanjang September-Oktober 2015 cukup memprihatinkan dan telah menimbulkan kerugian besar.

Selain rusaknya ekosistem hutan dan mengancam berbagai satwa dan habitatnya termasuk yang selama ini dilindungi oleh undang-undang, kebakaran juga akan sangat berdampak buruk pada saat musim hujan.

Hutan yang gundul pascaterbakar bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor padahal tanpa ada kebakaranpun Sulteng sudah masuk daerah rawan bencana alam.

Struktur dan kondisi tanah di Sulawesi itu labil dan mudah longsor di musim hujan.

Kemarau panjang yang melanda seluruh wilayah Sulteng telah menyebabkan banyak titik-titik kebakaran lahan dan hutan.

Sebagian besar kabupaten dan kota di Sulteng memiliki titik kebakaran lahan dan hutan, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng Bartholomeus Tandigala.

Pemerintah Provinsi Sulteng hingga kini belum bisa menghitung luas areal lahan dan hutan yang telah terbakar.

Begitu pula halnya nilai kerugian akibat dari musibah kebakaran lahan dan hutan yang terjadi karena ulah orang-orang tak bertanggungjawab.

Musim kemarau panjang yang terjadi pada 2015 ini yang menyebabkan banyak kebakaran lahan dan memang terbilang paling parah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun ini kasus kebakaran lahan dan hutan paling banyak dan kerugianpun paling besar," katanya.

Jika di beberapa daerah di Tanah Air, polisi telah mengungkap dan menangkap sejumlah oknum pembakar lahan dan hutan, maka di Sulteng hingga kini belum ada satupun tersangka yang berhasil diamankan.

"Siapapun yang terbukti harus mempertangungjawabkan perbuatannya sudah tidak bisa ditolerir," kata Barholomeus.

Dia berharap kepolisian dan instansi teknis segera melakukan segera tindakan hukum bagi para pembakar lahan dan hutan di daerah ini.

"Pihak kepolisian di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng diharapkan bisa mencari dan menangkap mereka yang telah membakar lahan dan hutan," kata dia.

Mereka harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah merugikan negara dan masyarakat.

Bukan hanya kerugian material, tetapi di beberapa daerah yang tingkat kebakaran sangat parah, bahkan telah menelan korban jiwa.

Selain korban jiwa ada banyak warga yang kini menderita penyakit ISPA dan paru-paru akibat menghirup asap kebakaran lahan dan hutan.

                                                               Hutan Lindung
Kebakaran hutan di Sulteng juga merambah hutan lindung di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Kepala Bidang Tehnis Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, Ahmad Yani mengakui kebakaran hutan terjadi di kawasan lindung yang merupakan paru-paru dunia.

Ada sejumlah titik kebakaran di dalam maupun luar kawasan dan sampai sekarang ini masih ada titik api belum padam.

Namun sebagian besar titik api sudah padam setelah dipadamkan oleh petugas tanam nasional, TNI, polri serta masyarakat dan karena adanya hujan dalam beberapa hari ini.

Penyebab terjadinya kebakaraan antara lain karena diduga ulah masyarakat tak bertanggungjawab yang membuang putung rokok dan sengaja membakar lahan kebun dan hutan.

Ada juga karena kebutuhan pakan ternak yakni warga membakar rumput kering dengan harapan segera tumbuh rumbut baru yang hijau.

Hingga kini, kata Yani belum diketahui luas areal hutan Taman Nasional yang terbakar karena harus menggunakan pesawat paramotor untuk melakukan inventarisasi lahan terbakar.

                                                               Tidak Mudah
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng Bartholomeus Tandigala mengakui menangkap para pembakar hutan tidak mudah sehingga saat ini belum ada satupun yang diproses hukum.

"Makanya polisi harus bertindak tegas dan menangkap mereka yang terbukti membakar lahan dan hutan, termasuk di Sulteng," pintanya.

Untuk itu Bartholomeus berharap masyarakat perlu membantu polisi mengungkap para pelakunya dengan memberikan informasi, tentu disertai bukti-bukti akurat agar bisa menjerat mereka.

Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat di sekitar lokasi kebakaran lahan dan hutan, tentu polisi atau instansi tehnis dan terkait akan sulit juga mengungkap para pelakunya.

Tetapi jika masyarakat mengetahui para pelaku, tentu dengan mudah pula petugas akan menyelidiki dan menyidik mereka.

Bartholomeus Tandigala mengatakan pihak berwajib bisa memeriksa para pengusaha pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK) yang berada di sekitar kawasan hutan yang terbakar.

"Bisa saja kebakaran terjadi karena ulah mereka melakukan pembersihan dengan membakar limbah dan apinya meluas," katanya.

Selain itu, warga yang juga yang membakar lahan atau membuang putung rokok dan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan perlu di tindak tegas karena ulah mereka sudah sangat merugikan banyak orang dan juga negara.

Karena itu, dinas terkait bersama pihak berwajib untuk saling koordinasi mengusut tuntas para oknum pengusaha atau masyarakat yang membakar lahan dan hutan.

"Tidak salah polisi bisa periksa pemegang IPK khususnya yang ada di sekitar lokasi hutan yang terbakar," katanya.

Kalau ada masyarakat yang terbukti membakar lahan dan hutan perlu diberikan sanksi supaya mereka sadar bahwa tindakannya telah banyak merugikan banyak pihak, termasuk korban jiwa telah berjatuhan akibat kebakaran dan dampak dari kabut asap kebakaran hutan.

Ia meminta semua pihak, terutama instansi terkait untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi sangat penting agar masyarakat bisa menjaga hutan, bukan justru membakar dengan  kepentingan apapun tidak dibenarkan.

Dan juga sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan agar masyarakat mengetahuinya.

Senada  dengan Bartholomeus Tandigala, Kepala Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional Lore Lindu Ahmad Yani juga sepakat para pelaku pembakar lahan dan hutan untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kami juga mendorong pihak berwajib untuk mengusut dan menangkap para pembakar lahan dan hutan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya," kata dia.

Pihaknya, kata Yani, juga berupaya keras menggali informasi akurat dari masyarakat untuk bisa menangkap para pembakar lahan dan hutan.

Menurut dia, informasi masyarakat sangat penting pihak berwenang untuk bisa mengungkap semua pelaku pembakar lahan dan hutan yang ada di semua kabupaten dan kota di Sulteng.