YLK Sumsel: Waspadai peredaran obat ilegal

id ylk sumsel, yayasan lembaga konsumen, obat, obat ilegal,

YLK Sumsel: Waspadai peredaran obat ilegal

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat di provinsi setempat agar mewaspadai peredaran obat yang tidak memiliki izin atau ilegal menyusul terungkapnya pabrik obat ilegal di sejumlah daerah di Pulau Jawa akhir-akhir ini.

"Obat ilegal yang diproduksi pabrik tersebut kemungkinan juga diedarkan di wilayah Sumatera Selatan, oleh karena itu perlu dilakukan tindakan antisipasi dengan membeli obat di apotek dan tempat yang memiliki izin resmi, serta tidak membelinya dari pedagang keliling," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan masyarakat perlu mewaspadai peredaran obat ilegal untuk mencegah terjadinya masalah gangguan kesehatan atau dampak buruk lainnya yang dapat merugikan masyarakat selaku konsumen karena obat ilegal tidak ada jaminan bahan baku dan kandungan isinya sesuai dengan khasiat atau layak dikonsumsi. 

Selain perlu diwaspadai masyarakat, aparat berwenang seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk meningkatkan kegiatan penertiban peredaran obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

Dia menjelaskan terbongkarnya kegiatan pembuatan obat ilegal untuk menyembuhkan penyakit tertentu dan suplemen kesehatan itu, merupakan salah satu bukti bahwa masih ada produk palsu dan ilegal yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Produk yang diduga ilegal itu, perlu ditertibkan peredarannya karena selain dapat membahayakan kesehatan masyarakat, juga dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah untuk diperdagangkan secara umum karena biasanya barang ilegal harganya lebih murah daripada barang yang dipasarkan sesuai aturan.

Melalui upaya tersebut, diharapkan peredaran obat atau produk ilegal lainnya dapat dicegah dan masyarakat selaku konsumen bisa terhindar dari penggunaan barang serta mengonsumsi barang yang diproduksi atau dimasukkan ke negara ini secara ilegal, ujar Hibzon.