Aktivis lingkungan Sumsel kecam perdagangan satwa langka

id aktivis lingkungan, Sarekat Hijau Indonesia, satwa, satwa langka, tringiling

Aktivis lingkungan Sumsel kecam perdagangan satwa langka

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Aktivis lingkungan hidup di Sumatera Selatan mengecam perdagangan satwa langka yang digagalkan pihak kepolisian setempat dalam beberapa bulan terakhir.

Perdagangan satwa langka seperti tringiling dan kulit rusa yang kembali digagalkan pihak Polda Sumsel baru-baru ini menunjukkan daerah ini menjadi sasaran pemburuan hewan satwa langka, kata Aktivis Lingkungan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumsel Syarifudin Kobra, di Palembang, Senin. 

Menurut dia, melihat kondisi tersebut, pihaknya mengharapkan kepada aparat kepolisian lebih gencar lagi melakukan operasi penertiban perdagangan satwa langka dan menindak tegas pelakunya.

Pelaku penjual satwa langka harus diberikan tindakan hukum secara tegas, sehingga dapat memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan mencegah timbulnya pelaku baru.

Dengan tindakan tersebut diharapkan satwa langka yang saat ini jumlah dan jenisnya terus berkurang dapat dicegah kepunahannya, 

Untuk mengetahui hewan apa saja yang dilindungi dapat melihat Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang mengatur 236 satwa dilindungi terdiri kelompok binatang menyusui, melata, burung, serangga, ikan, anthozoa (anggota hewan tak bertulang belakang) dan kerang-kerangan, katanya.

Sementara sebelumnya Kepala BKSDA Sumsel Nunu Anugrah menjelaskan bahwa memperjualbelikan satwa langka melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dalam UU tersebut diatur bahwa para pelaku baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sesuai dengan ketentuan itu, siapapun yang terbukti memiliki satwa langka tanpa izin atau memperjualbelikannya akan ditindak tegas, dan mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau memelihara hewan dilindungi agar segera menyerahkannya kepada BKSDA jika tidak ingin berurusan dengan hukum, katanya.