Rieke minta JK pahami substansi Pansus Pelindo

id Rieke Diah Pitaloka, pansus, Angket Pelindo, ketua pansus, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, kasus pelindo ii

Rieke minta JK pahami substansi Pansus Pelindo

Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla memahami substansi rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Pelindo, karena sifatnya yang harus ditindak lanjuti pemerintah.

"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara, supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," katanya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya saran politik dan tidak wajib ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.

"Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya 'pansus' dengan 'pansus angket' yang dibentuk DPR dalam nomenklatur UU yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Dia menilai, akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada "impeachment" atauy pemakzulan terhadap Presiden.

Politikus PDI Perjuanggan itu mengatakan, dirinya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan JK sedang mendorong terbentuknya opini pansus Pelindo bukan pansus angket dan berharap Presiden percaya.

"Jika Presiden tidak tindaklanjuti maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya," ucapnya.

Hal itu menurut dia, diartikan Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya.

Menurut dia, silahkan rakyat menjawab apabila Presiden Joko Widodo diberhentikan dari jabatannya, lalu siapa yang menggantikan jadi Presiden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo agar Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dicopot dari jabatannya sebagai saran politik.

Kalla mengatakan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut.

"Di DPR itu suatu saran politik, tentu (pemerintah) selain mempertimbangkan politis juga mempertimbangkan aspek lainnya," kata JK, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12).

Pansus Angket l Pelindo II merekomendasikan agar Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot RJ Lino dari jabatan Dirut PT Pelindo II.

Selain itu, Pansus Pelindo juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, Pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Pansus menilai mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Anti-KKN.