MK tolak gugatan calon bupati Musirawas

id mahkamah konstitusi, calon bupati musirawas, bupati musirawas, pilkada musirawas,

MK tolak gugatan calon bupati Musirawas

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Palembang, (ANTARA Sumsel)) - Persidangan Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan dismissal terhadap permohonan calon bupati dan wakil bupati Musirawas Hj Ratna Mahmud-HM Zabur Nawawi menolak permohonan pemohon, Selasa (26/1).

Dalam amar putusannya MK menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon KPU Kabupaten Musirawas dan pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. 

Amar putusan terhadap permohonan Pilkada Musirawas ini dibacakan langsung oleh ketua MK Arif Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainya di Jakarta.

Dalam putusanya Arif mengatakan, gugatannya tidak diterima MK, karena merujuk Pasal 158 UU Pilkada dan PMK no 1-5 Tahun 2015, yang mengatur jumlah selisih suara hasil pemilihan para calon sebagai syarat pengajuan permohonan.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum Ahmad Naafi mengatakan, sesuai PKPU 11/2015 KPU Musirawas segera untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih 1x24 jam pasca putusan MK.

Menurut dia, pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih itu direncanakan berlangsung di gedung serbaguna Kecamatan Muara Beliti pada Rabu (27/1) pukul 14.00 WIB.

"Segera pleno penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK dan KPU Musirawas telah siap melaksanakanya pada Rabu besok," ujarnya.

Hadir dalam persidangan ini pihak terkait pasangan calon Hendra Gunawan didampingi kuasa hukum dari kantor Darmadi Djupri dan rekan, Komisioner KPU Musirawas, Efran Eriadi didampingi M Hidayat, ketua dan anggota KPU Sumsel, Aspahani dan Ahmad Naafi dan pemohon melalui kuasa hukumnya. 

Dengan putusan ini tiga Pilkada Sumsel 2015 yaitu Kabupaten Ogan Ilir, OKU dan Musirawas semuanya ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi sehingga pasangan calon terpilih dapat segera ditetapkan oleh KPU setempat, katanya.