Pemkot Palembang contoh pelayanan administrasi terpadu Sidoarjo

id studi banding, pemkot palembang, pemkot, asisten, harobin, pelayanan administrasi terpadu, pelayanan administrasi terpadu kecamatan, paten

Pemkot Palembang contoh pelayanan administrasi terpadu Sidoarjo

Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Untuk mencontoh pelayanan tersebut sebanyak 16 Camat se-Kota Palembang akan diajak studi banding ke Sidoarjo...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang pada Februari 2016 mulai menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau "Sistem Paten" akan mencontoh sistem pelayanan serupa yang diterapkan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

Untuk mencontoh pelayanan tersebut sebanyak 16 Camat se-Kota Palembang akan diajak studi banding ke Sidoarjo, yang beberapa tahun terakhir telah menerapkan sistem pelayanan tersebut dengan baik, kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, rencananya minggu pertama Februari 2016 seluruh Camat akan diajak berkunjung ke Sidoarjo melihat secara langsung Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) dan dapat menerapkan sistem pelayanan itu di wilayah kerjanya masing-masing

Dengan dilakukannya studi banding, diharapkan para Camat dapat melihat proses dan sistem pelayanan Paten yang diterapkan di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dinilai cukup baik dan sesuai dengan pelayanan yang dikembangkan di Kota Palembang, katanya.

Dia menjelaskan, secara umum Program Paten siap diterapkan sesuai dengan target karena ruang pelayanan, petugas dan fasilitas pendukung sudah tersedia.

Selain itu pihaknya telah melakukan sosialisasi Program Paten kepada masyarakat sehingga mereka bisa memahami perizinan apa saja yang dapat dilayani di Kantor Kecamatan.

Pada tahap awal ini ada sembilan kewenangan Wali Kota dilimpahkan kepada Camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan, izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Program Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat, kata Harobin.

Sebelumnya Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya memberikan kemudahan kepada warga Bumi Sriwijaya ini mengurus sejumlah perizinan.

"Selama ini untuk mengurus perizinan apapun harus ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kompleks Perkantoran Pemkot Palembang, namun pada Februari 2016 ini ada sembilan perizinan yang pengurusannya cukup dilakukan di Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dibuka," ujarnya.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan tertentu atau membuka usaha wajib memiliki izin agar kegiatan yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah, kata wali kota.