Menkeu cabut PMK sanksi pelanggaran pajak-retribusi daerah

id menteri keuangan, bambang brodjonegoro, Peraturan Menteri Keuangan, pmk sanksi pelanggaran pajak, pajak

Menkeu cabut PMK sanksi pelanggaran pajak-retribusi daerah

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui PMK Nomor 17/PMK.07/2016.

Salinan PMK Nomor 17/PMK.07/2016 yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan PMK itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 9 Februari 2016.

Sebelumnya PMK Nomor 11/PMK.07/2010 diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 159 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 409 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, ketentuan Pasal 159 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas PMK Nomor 11/PMK.07/2010 itu, Menkeu memandang perlu dilakukan pencabutan atas PMK itu sehingga diterbitkan PMK Nomor 17/PMK.07/2016 tentang Pencabutan PMK Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi  terhadap  Pelanggaran  Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.