Menkes: LGBT masalah kejiwaan bukan gangguan kejiwaan

id Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek, lgbt, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender

Menkes: LGBT masalah kejiwaan bukan gangguan kejiwaan

Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

....LGBT itu ialah masalah kejiwaan. Beda dengan gangguan, kalau gangguan mereka yang tergabung di dalamnya tidak bisa berinteraksi....
Padang, (ANTARA Sumsel) - Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek kembali menegaskan, bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan masalah kejiwaan, bukan gangguan kejiwaan.

"Dari sisi kesehatan, LGBT itu ialah masalah kejiwaan. Beda dengan gangguan, kalau gangguan mereka yang tergabung di dalamnya tidak bisa berinteraksi," kata Menteri Kesehatan saat berkunjung ke Kota Padang, Sumatera Barat, Senin.

Ia menegaskan perilaku Lesbian, Gay dan Biseksual dari sisi kesehatan tidak dibenarkan karena hal tersebut juga membuat angka penyakit di tengah masyarakat menjadi cukup tinggi.

Terkait dengan Transgender, itu ialah masalah kelainan bentuk organ reproduksi manusia atau meragukan antara organ wanita atau pria.

"Namun hal tersebut tentunya seiring waktu dapat diketahui mana yang lebih dominan dan seharusnya ada jalan keluar atau dapat teratasi," katanya.

Sementara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia.

"Harus ada pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan," ujarnya.

Ia juga menginginkan adanya keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali.

Menurutnya, seharusnya juga ada pidana untuk setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan seks menyimpang lainnya termasuk bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang menegaskan agar kaum LGBT keluar saja dari Provinsi Sumbar karena tidak sesuai dengan Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah.