Polda Sumsel tingkatkan pengawasan wilayah perairan

id polda susmel tingkatkan pengawsan wilayah perairan, perairan, pengawasan laut, cegah pencurian ikan, penangkapan ikan ilegal

Polda Sumsel tingkatkan pengawasan wilayah perairan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko P (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Pengawasan perairan laut akan terus ditingkatkan sehingga kasus pelanggaran izin wilayah dan penangkapan ikan bisa dicegah...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meningkatkan pengawasan perairan laut menyusul kasus masuknya nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, yang melanggar peraturan tentang penangkapan ikan dan izin wilayah penangkapan.

"Pengawasan perairan laut akan terus ditingkatkan sehingga kasus pelanggaran izin wilayah dan penangkapan ikan bisa dicegah dan jika ada yang mencoba-coba masuk bisa ditindak dengan cepat," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penindakan terhadap nelayan asal Brebes itu, hingga kini petugas Direktorat Polisi Perairan Polda Sumsel belum menemukan kapal nelayan lokal lainnya yang melanggar peraturan tentang penangkapan ikan dan izin wilayah penangkapan.

Sejauh ini perairan laut yang masuk dalam wilayah Sumsel cukup aman dari kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, kondisi tersebut akan diupayakan terus terpelihara dengan baik sehingga potensi daerah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Untuk menjaga kondisi tersebut terpelihara dengan baik, selain meningkatkan operasi kepolisian, pihaknya mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan dan pencegahan tindakan pelanggaran hukum itu, katanya.

Sementara mengenai ratusan nelayan Brebes yang diamankan anggota Ditpolair Polda Sumsel pada 4 Februari 2016 karena melanggar peraturan tentang penangkapan ikan dan izin wilayah penangkapan telah dibebaskan dan kembali ke daerahnya masing-masing.

"Dari 202 nelayan yang diamankan, 189 orang di antaranya hanya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dibebaskan karena dinilai tidak berperan aktif terjadinya pelanggaran itu, sedangkan 13 orang yang bertindak sebagai nakhoda kapal saat ini ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, orang-orang yang berperan besar terjadinya kasus pelanggaran penangkapan ikan dan izin wilayah penangkapan seperti nakhoda kapal, perlu ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi nelayan lainnya termasuk nelayan asing yang mencoba masuk dan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan ini tanpa izin.

Selain para tersangka, hingga kini pihaknya juga mengamankan barang bukti 13 kapal motor kayu, jaring penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan 11 ton ikan hasil tangkapan di laut kawasan Tanjung Menjangan Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Khusus ikan hasil tangkapan nelayan Brebes itu, akan segera dilelang untuk mencegah busuknya barang bukti yang saat ini dalam kondisi disimpan di tempat khusus yang diberi es dan hasil penjualannya dapat menjadi sumber pendapatan negara, kata kapolda.