Palembang miliki layanan izin usaha di kecamatan

id walikota palembang, harnojoyo, kota palembang. layanan izin usaha, izin usaha, paten, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Palembang miliki layanan izin usaha di kecamatan

Wali Kota Palembang Harnojoyo (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

....Pelayanan ini disebut layanan `Paten` yakni Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang tersebar di seluruh kantor kecamatan sejak pertengahan Februari 2016....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kota Palembang, Sumatera Selatan memiliki layanan izin usaha di kecamatan untuk semakin memperlancar iklim investasi di tengah pelemahan ekonomi dalam negeri.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, mengatakan, pelayanan ini disebut layanan `Paten` yakni Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang tersebar di seluruh kantor kecamatan sejak pertengahan Februari 2016.

"Dengan keberadaan Paten di tiap-tiap kecamatan maka pelaku usaha yang ingin mengurus izin tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan yang ada di kantor wali kota, cukup ke kantor camat saja," kata dia.

Ia menjelaskan para pelaku usaha tidak perlu ragu karena layanan Paten ini sudah ada Standar Operasional Prosedur sehingga sedapat mungkin menyelesaikan berkas administrasi tanpa perlu ke kantor layanan di gedung wali kota.

"Targetnya, pengurusan izin usaha ini selesai dalam paling lambat empat hari dengan syarat berkas sudah lengkap semua," kata dia.

Dalam layanan Paten ini terdapat sembilan jenis perizinan yang bisa tangani yakni izin gangguan ringan, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, izin pemakaman jenazah, izin pemotongan hewan, izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkasan rambut, izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin penyelenggaraan reklame insidental.

Pemerintah Kota Palembang fokus dalam upaya meningkatkan iklim investasi, salah satunya yakni sejak awal tahun sudah menempatkan staf Satuan Perangkat Kerja Daerah di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.

Kepala BKPMD-PPSP Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan, dengan ditempatkan staf SKPD ini maka pengajuan izin tidak perlu lagi datang ke dinas terkait satu per satu karena semua kebutuhan sudah terorganisasi di satu tempat.

"Harapannya dengan pelayanan model baru ini akan menjadikan Kota Palembang sebagai kota yang ramah investasi," kata Dewa.

Selain membenahi metode pelayanan, Pemkot Palembang juga berencana menghapuskan perizinan ulang jika tidak ada perubahaan signifikan dari usaha yang dijalankan.

"Dengan begini, iklim investasi di Palembang akan semakin baik sehingga para pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnis. Jangan untuk mengurus ini saja membutuhkan waktu satu lebih lebih," kata dia.