Wapres bahas pemekaran dengan Institut Otonomi Daerah

id warpres, wakil presiden, jusuf kalla, otonomi daerah, dewan pakar iod, Institut Otonomi Daerah

Wapres bahas pemekaran dengan Institut Otonomi Daerah

Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla membahas masalah pemekaran daerah dengan Dewan Pakar Institut Otonomi Daerah (IOD) di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa.

Hadir dalam pembahasan tersebut Presiden IOD Profesor Djohermansyah Djohan dan dua pendiri IOD Profesor Siti Zuhro dan Dr J Kristiadi yang diterima oleh Wapres RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

"Tadi saat kami bahas soal otda, misalnya DPR yang menuntut pembahasan 88 DOB (Daerah Otonomi Baru) dilanjutkan, Wapres bilang hal ini harus dilihat dulu ketentuan perundang-undangannya," kata Presiden IOD Djohermansyah Djohan saat ditemui jurnalis usai pertemuan di depan kantor Wapres.

Menurut Djohermansyah, saat ini DPR masih menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah No 32 Tahun 2004 dalam pembahasan DOB tersebut, padahal telah ada UU Pemda No 23 Tahun 2014 yang mengatur dengan ketat tentang pemekaran daerah.

"Berdasarkan UU tersebut, bahkan 123 daerah yang sudah terbentuk bisa ditinjau lagi kalau kemampuannya tidak baik dan tingkat kehidupannya masyarakatnya juga tidak baik," kata dia.

Oleh karena itu, IOD mengusulkan kepada pemerintah agar pembahasan DOB saat ini mengikuti UU Pemda yang baru serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Siti Zuhro menambahkan implementasi UU Pemda No 23 Tahun 2014 sangat krusial terkait 30 peraturan pemerintah yang harus segera diselesaikan sebagai aturan pelaksanaan UU tersebut.

"Padahal menurut undang-undang, peraturan pemerintah tersebut harus sudah selesai pada Oktober 2016, nah, tadi kita diskusikan dengan Wapres bagaimana untuk mempercepat agar peraturan tersebut bisa segera diterbitkan pemerintah," kata dia.

Pentingnya percepatan penerbitan peraturan pemerintah untuk UU No 23 Tahun 2014 juga ditegaskan oleh J Kristiadi bahwa banyak persoalan di daerah yang memerlukan penjabaran tentang undang-undang tersebut.

"Tiga puluh peraturan pemerintah yang belum selesai itu bisa menghambat mesin kerja negara karena banyak persoalan di daerah yang tergantung aturan ini," kata dia.

Selain itu, J Kristiadi juga mengusulkan agar dilakukan moratorium pembahasan DOB di DPR karena perlu kajian dan evaluasi lebih lanjut mengenai hubungan antara pemekaran dan kesejahteraan masyarakat.

"Mungkin sulit kalau dikatakan gagal, tetapi harus diakui performa pemekaran minimum sekali terkait hubungan pemekaran dan kesejahteraan masyarakat, ini yang perlu dikaji kembali," kata dia.

IOD didirikan oleh Yayasan Bakti Otonomi Daerah pada 2014 sebagai lembaga yang mendedikasikan diri untuk memajukan otonomi daerah di Indonesia.