Satpol PP Palembang tertibkan PKL minuman keras

id satpol pp, satpol pp palembang, penertiban, pkl minuman keras, minuman keras

Satpol PP Palembang tertibkan PKL minuman keras

Ilustrasi - Satuan Polisi Pamong Praja Palembang memusnahkan sebanyak 7.837 botol minuman keras dengan kadar alkohol diatas lima persen di Palembang. (Foto Antarasumsel.com)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Palembang gencar menertiban pedagang kaki lima yang menjual minuman keras secara ilegal.

"Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di trotoar, pinggir jalan protokol, dan sejumlah tempat terlarang lainnya, tetapi juga PKL yang secara sembunyi-sembunyi menjual minuman keras tanpa izin," kata Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakatat Sat Pol PP Kota Palembang S Hendra, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, penertiban tersebut gencar dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kemacetan arus lalu lintas, serta merusak keindahan kota.

Dalam sebulan terakhir, Satpol PP telah menertiban PKL yang biasa menggunakan kendaraan roda dua dan empat di sepanjang jalan kawasan Kampus POM IX akses menuju Stasiun TVRI Palembang, mal, kantor samsat, dan Gedung DPRD Sumatera Selatan,

Kemudian PKL yang biasa menggelar dagangan di sepanjang jalan menuju kawasan pusat kegiatan olahraga Jakabaring, kawasan Pasar 16 Ilir dan sejumlah pasar tradisional lainnya.

Penertiban tersebut akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi PKL yang menggelar aneka jenis makanan dan minuman keras di tempat-tempat yang selama ini dikeluhkan masyarakat tempat berkumpulnya peminum, dan menjadi penyebab utama kemacetan arus lalu lintas dan menimbulkan kesan kumuh, katanya.

Dia berupaya secara maksimal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

"Akhir-akhir ini kami banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL yang membuka lapak dagangan dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat serta gerobak di kawasan tertentu mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas dan mengganggu keindahan wajah kota," ujarnya.

Atas laporan masyarakat tersebut, pihaknya menurunkan tim operasi penertiban pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol dan beberapa kawasan yang dikeluhkan masyarakat itu.

Dalam penertiban tu, petugas menyita barang dagangan yang digelar PKL sedangkan pedagang yang terkena penertiban diberi surat peringatan untuk tidak lagi menggelar dagangang di tempat yang dinyatakan terlarang itu serta diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Pemkot Palembang guna penyelesaian atas tindak pelanggaran Perda.

Penertiban PKL itu akan terus dilakukan secara pendekatan dan tindakan hukum, sehingga Kota Palembang yang akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 akan semakin bersih, indah, tertib, dan terbebas dari PKL, kata dia pula.