Pemda Musirawas tertibkan pelaku usaha tanpa izin

id pemkab musirawas, musirawas, bpmptp musirawas, pelaku usaha, usaha tanpa izin, izin usaha

Pemda Musirawas tertibkan pelaku usaha tanpa izin

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akan menertibkan ratusan pelaku usaha tanpa izin yang tersebar di 14 kecamatan yang merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah per tahun.

"Kita akan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan untuk menemui para pelaku usaha yang belum mengurus izin selama ini," kata Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musirawas Mefta Joni di Musirawas, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya telah memberitahu dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin terkait usaha yang dijalankan.

Imbauan dan sosialisasi yang dilakukan petugas itu hingga saat ini tidak direspon oleh pelaku usaha tersebut sehingga petugas akan turun ke lapangan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terkait perizinan tersebut.

Berdasarkan data yang dikumpulkan selama ini ada ratusan pelaku usaha, seperti toko mainan, elektronik dan pakaian di Musirawas belum mengantongi perizinan.

"Bagi pemilik usaha yang membandel akan kita pasang stiker dan plang terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin, sehingga mereka sadar untuk mengurus izin usaha tersebut,"jelasnya.

Akibatnya pemerintah daerah tidak mendapatkan masukan bagi usaha perdagangan itu. Bila dihitung setiap tahun mencapai ratusan juta rupiah dan uang sebanyak itu hanya untuk keuntungan pribadi pemilik usaha tersebut, ujarnya.

Kasubid Penelitian Perizinan BPMPTP Musirawas Deni mengatakan pengurusan perizinan akan diproses cepat sehingga mereka tidak perlu lama menunggu untuk mendapatkan perizinan.