Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Ogan Ulu, Sumatera Selatan, menghadapi kendala pendanaan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena usulan anggarannya tidak disetujui dalam rapat Paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu.
"Anggaran sosialisasi itu pada 2016 sudah kami ajukan ke DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) sebesar Rp120 juta, namun tidak disetujui karena keterbatasan anggaran daerah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ogan Komering Ulu Ilhamuddin melalui Kordinator Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat, Hendra Setyawan di Baturaja, Selasa.
Diskominfo sebelumnya telah menjadwalkan perencanaan sosialisasi melibatkan seluruh instansi di pemerintahan itu guna memberikan pemahaman mengenai peraturan keterbukaan informasi publik.
Padahal sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memahami UU keterbukaan informasi publik yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
"Padahal sudah jelas berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2014 tentang aksi pemberantasan korupsi yang mengacu pada UU keterbukaan informasi publik," katanya.
Selain memberantas korupsi, fungsi PPID yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri di bawah koordinator Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tersebut, juga menjadi penilaian masyarakat yang berdampak pada keterbukaan penggunaan anggaran negara.
"Meski sudah kami layangkan surat edaran ke seluruh SKPD tapi banyak yang belum paham. Jadi harus melalui diklat dan sosialisasi agar para pejabat mengerti," ungkapnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Ahmad Djunaidi saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi publik sangat penting karena masih banyak PNS yang belum paham fungsi dari PPID.
Ia mengemukakan pembentukan PPID di seluruh provinsi oleh pemerintah pusat tersebut sebagai penyedia informasi seluruh kegiatan di pemerintahan dan untuk mengontrol SKPD dalam menggunakan uang negara agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
"Fungsi PPID ini belum banyak dipahami oleh SKPD, padahal Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Komering Ulu nomor 217/KPTS/XIX/2014 tentang penunjukan PPID wilayah setempat sudah kami edarkan ke seluruh dinas," ujarnya.
Tujuan dibentuknya PPID, kata dia, guna mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana d isetiap badan publik agar pelayanan informasi lebih efektif. (Edo*I016)
Berita Terkait
Unsri menerima mahasiswa baru jalur KIP lebihi kuota
Rabu, 27 Maret 2024 19:16 Wib
600 mahasiswa UIN Palembang terima beasiswa KIP
Kamis, 21 Desember 2023 22:03 Wib
Bareng mundur, 3 mantan komisioner Komisi Independen Pemilihan di Aceh serempak jadi bacaleg
Minggu, 21 Mei 2023 22:03 Wib
Kemendikbudristek buka pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023
Rabu, 15 Februari 2023 9:52 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan layanan pendaftaran KI
Senin, 9 Januari 2023 20:43 Wib
Unsri Palembang raih anugerah Komisi Informasi Publik
Rabu, 14 Desember 2022 18:39 Wib
Pemprov Sumsel minta kabupaten/kota optimalkan PPID awasi pemerintahan
Selasa, 8 November 2022 20:31 Wib
BPJS Kesehatan temukan 75 Badan Usaha di Riau tak patuh realiasasikan JKN-KIS
Sabtu, 4 Juni 2022 11:31 Wib