Sosialiasi UU informasi publik terkendala dana

id uu kip, informasi publik, kominfo, diskominfo oku, undang-udang informasi publik, terkendala dana, anggaran, dprd

Sosialiasi UU informasi publik terkendala dana

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Ogan Ulu, Sumatera Selatan, menghadapi kendala pendanaan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena usulan anggarannya tidak disetujui dalam rapat Paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu.

"Anggaran sosialisasi itu pada 2016 sudah kami ajukan ke DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) sebesar Rp120 juta, namun tidak disetujui karena keterbatasan anggaran daerah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ogan Komering Ulu Ilhamuddin melalui Kordinator Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat, Hendra Setyawan di Baturaja, Selasa.

Diskominfo sebelumnya telah menjadwalkan perencanaan sosialisasi melibatkan seluruh instansi di pemerintahan itu guna memberikan pemahaman mengenai peraturan keterbukaan informasi publik.

Padahal sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memahami UU keterbukaan informasi publik yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

"Padahal sudah jelas berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2014 tentang aksi pemberantasan korupsi yang mengacu pada UU keterbukaan informasi publik," katanya.

Selain memberantas korupsi, fungsi PPID yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri di bawah koordinator Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tersebut, juga menjadi penilaian  masyarakat yang berdampak pada keterbukaan penggunaan anggaran negara.

"Meski sudah kami layangkan surat edaran ke seluruh SKPD tapi banyak yang belum paham. Jadi harus melalui diklat dan sosialisasi agar para pejabat mengerti," ungkapnya.

Sementara Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Ahmad Djunaidi saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi publik sangat penting karena masih banyak PNS yang belum paham fungsi dari PPID.

Ia mengemukakan pembentukan PPID di seluruh provinsi oleh pemerintah pusat  tersebut sebagai penyedia informasi seluruh kegiatan di pemerintahan dan untuk mengontrol SKPD dalam menggunakan uang negara agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.

"Fungsi PPID ini belum banyak dipahami oleh SKPD, padahal Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Komering Ulu nomor 217/KPTS/XIX/2014 tentang penunjukan PPID wilayah setempat sudah kami edarkan ke seluruh dinas," ujarnya.

Tujuan dibentuknya PPID, kata dia, guna mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana d isetiap badan publik agar  pelayanan informasi lebih efektif. (Edo*I016)