Kembalikan fungsi hutan bakau Sumsel

id pansus, dprd, bakau, mangrove, pesisir, pantai timur, hutan bakau

Kembalikan fungsi hutan bakau Sumsel

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

....Saat ini, kawasan itu telah dimanfaatkan menjadi tambak udang secara ilegal, karena itu harus dikembalikan keadaannya seperti semula....
Palembang  (ANTARA Sumsel) - Panitia Khusus I DPRD Sumatera Selatan meminta pemprov setempat untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung bakau (mangrove) disepanjang pesisir pantai timur di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin.

"Saat ini, kawasan itu telah dimanfaatkan menjadi tambak udang secara ilegal, karena itu harus dikembalikan keadaannya seperti semula," kata Juru Bicara Panitia Khusus I DPRD Sumatera Selatan Rusdi Tahar terkait dengan pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Palembang, Kamis.

Pansus juga meminta gubernur agar memperhatikan ekosistem laut dan ekosistem darat yang berada di kawasan Taman Nasional Sembilang sehingga tetap menjadi icon dunia karena memiliki banyak flora dan fauna yang dilindungi.

Selain segera melakukan pengamanan terhadap Pulau Maspari agar ke depan tidak menjadi masalah dengan pihak-pihak tertentu.

Pansus I juga mengharapkan dengan adanya perda ini menjadi pedoman sepenuhnya dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dengan tetap mengutamakan dalam melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan menjaga sumber daya serta sistem ekologisnya secara bijak dan berkelanjutan.

Selanjutnya meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatannya, ujarnya.

Ia menyatakan, terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan bertentangan dengan ketentuan dalam raperda ini (perambah, petani tambak di wilayah pesisir zona hutan lindung) agar ditertibkan dan disesuaikan dengan perda ini.

Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan Pansus I DPRD Sumsel dapat menyetujui raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi perda, tuturnya.

DPRD Sumsel juga menyetujui empat raperda lainnya menjadi perda. Empat raperda itu yakni terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan, kemudian raperda tentang penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya.

Selanjutnya raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Sumsel.