Upaya Sumsel berantas kejahatan menggunakan senpi

id kapolda, senpi, kriminalitas, senjata api iliegal, pemusnahan senpi, razia senpi

Upaya Sumsel berantas kejahatan menggunakan senpi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo tunjukan senja api rakitan hasil operasi senpi Musi 2016. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

Masyarakat diimbau yang memiliki dan menyimpan senjata api jenis apapun di rumah atau suatu tempat agar secara sukarela menyerahkannya kepada aparat kepolisan terdekat....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Berdasarkan hasil evaluasi Mabes Polri terhadap wilayah hukum polda di seluruh Tanah Air sepanjang 2015, Polda Sumatera Selatan menempati urutan pertama sebagai daerah rawan tindak kejahatan menggunakan senjata api.

Berdasarkan kondisi tersebut, Polda Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Djoko Prastowo bertekad menghapus predikat sebagai daerah rawan kejahatan itu.

"Saya baru beberapa bulan bertugas di provinsi ini, menghapus predikat sebagai wilayah paling rawan tindak kejahatan menggunakan senjata api merupakan salah satu prioritas tugas yang harus dituntaskan pada 2016 ini," ujar kapolda.

Untuk menghapus predikat peringkat pertama rawan tindak kejahatan menggunakan senjata api (senpi) itu, sepanjang 2016 ini pihaknya berupaya gencar melakukan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan penyalahgunaan senpi dengan sandi "Operasi Senjata Api Musi 2016".

Dalam Operasi Senjata Api Musi 2016 yang dilakukan di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Polda Sumatera Selatan pihaknya berhasil mengamankan 1.467 senjata api rakitan (senpi) laras panjang dan pendek.

Sebanyak 1.467 senjata api rakitan itu dengan perincian 1.182 pucuk laras panjang dan 285 pucuk laras pendek yang diamankan dari pelaku kejahatan, dan penyerahan secara sukarela oleh masyarakat.

Ribuan senjata api rakitan hasil operasi kepolisian itu setelah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan, dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat mesin pemotong besi, di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (6/4).

Pemusnahan senjata api rakitan itu dilakukan dalam acara khusus oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo, Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Unggung Cahyono, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak, Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar, serta perwakilan dari Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Lebih lanjut Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menegaskan pihaknya berupaya secara maksimal menertibkan penyalahgunaan senpi rakitan dengan menggalakkan operasi kepolisian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum memliki, menyimpan, dan menyalahgunakan senjata api.

Bagi masyarakat yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan terbukti menyalahgunakan senjata api akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Melihat beratnya ancaman hukum bagi masyarakat yang terbukti menyalahgunakan senjata api, diimbau masyarakat yang sekarang ini masih memiliki dan menyimpan senjata api jenis apapun di rumah atau suatu tempat agar secara sukarela menyerahkannya kepada aparat kepolisan terdekat.

Masyarakat yang dengan penuh kesadaran sendiri atau secara sukarela menyerahkan senjata apinya kepada petugas tidak akan diproses hukum, sebagaimana jika diketahui dan diamankan petugas dalam kegiatan operasi kepolisian.

Masyarakat yang kedapatan menyimpan senjata api dalam operasi kepolisian akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya agar tidak mencoba-coba memiliki, membawa, dan menyalahgunakan senjata api, kata kapolda.

                                          Tiga Daerah Paling Rawan
Berdasarkan data hasil Operasi Senjata Api Musi 2016 dalam dua bulan terakhir (Februari-Maret) terdapat tiga kabupaten yang paling rawan tindak kejahatan menggunakan senpi rakitan dan paling banyak mengamankan senpi dari pelaku kejahatan dan masyarakat.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo mengatakan Polres Muaraenim merupakan salah satu satuan wilayah jajarannya yang paling banyak menangani kasus penyalahgunaan senpi.

Berdasarkan data hasil operasi Polres Muaraenim mengamankan 442 pucuk senpi rakitan laras panjang dan 97 pucuk senpi laras pendek dari pelaku tindak kejahatan dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat setempat.

Kemudian Polres Ogan Komering Ilir mencatat paling banyak kedua dalam penanganan kasus penyalahgunaan senpi rakitan dengan barang bukti 10 pucuk senpi rakitan laras panjang dan 48 pucuk senpi rakitan laras pendek, dan paling banyak ketiga yakni Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dengan barang bukti 18 pucuk senpi rakitan laras panjang dan 13 pucuk laras pendek.

Senjata api rakitan yang digunakan para pelaku kejahatan di wikayah hukum Polda Sumsel ini, berdasarkan pengakuan dari para tersangka yang diamankan sebagain besar memperolehnya dengan cara membuat dengan perajin pandai besi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka itu, pihaknya berupaya melakukan penyelidikan dan penangkapan perajin pandai besi yang terbukti menerima pesanan membuat senpi rakitan itu serta meminta Bupati Ogan Komering Ilir melakukan pembinaan terhadap warganya agar meninggalkan profesi sebagai pembauat senpi rakitan karena perbuatan itu melanggar hukum, ujar kapolda.

Menanggapi permintaan Kapolda Sumsel itu, Bupati Iskandar yang menyempatkan diri mengikuti acara pemusnahan barang bukti senpi rakitan di Mapolda menyatakan siap melakukan pembinaan dan penertiban tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi pembuatan senpi rakitan.

"Kami berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat yang selama ini menekuni usaha sebagai perajin pandai besi dan secara sembunyi-sembunyi membuat senjata api rakitan," ujar Iskandar.

Perajin pandai besi yang memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan akan dibina karena barang yang dihasilkannya merupakan barang yang tidak boleh digunakan oleh sembarang orang dan berpeluang disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Menurut dia, Kabupaten Ogan Komering Ilir dikenal sebagai daerah pembuat senpi rakitan, namun jika ditelusuri secara terang-terangan sangat sulit untuk menemukan tempat dan perajin yang memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan laras pendek dan laras panjang.

Untuk menghentikan kegiatan pembuatan senjata api rakitan yang tergolong melanggar hukum itu, pihaknya meminta bantuan para camat dan kepala desa yang di wilayahnya terindikasi terdapat perajin senpi untuk melakukan pendekatan dan pembinaan.

Pendekatan dan pembinaan perlu dilakukan karena perlu dilakukan tindakan yang mampu membuka pemikiran dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuat, memiliki, dan membawa senpi karena jika tertangkap polisi bisa diproses dengan sanksi hukum yang sangat berat bisa diancam hukuman penjara seumur hidup.

Dia menjelaskan, salah satu daerah yang dikenal sebagai pembuat senpi rakitan yakni Desa Sungaimenang, namun jika berkunjung ke desa tersebut tidak akan pernah menemukan lokasi yang dijadikan tempat atau bengkel pembuatan senjata.

Meskipun untuk menemukan pembuat senpi rakitan cukup sulit, melalui para camat dan kepala desa, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat secara kekeluargaan agar meninggalkan pekerjaan membuat senpi dan fokus melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan hukum.

Kemampuan perajin pandai besi membuat senpi sudah saatnya ditinggalkan dan didorong mencoba menekuni usaha lain yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan hukum, jika sampai diketahui aparat kepolisian bisa ditangkap dan dipenjara dalam waktu yang cukup lama, kata bupati.

                                                     Dukungan Mabes Polri
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mendukung upaya Polda Sumatera Selatan memberantas pembuatan dan pengguanaan senjata api secara tidak sah atau ilegal yang dalam setahun terakhir dinilai kasusnya cukup tinggi.

"Upaya pemberantasan senjata api ilegal akan didukung secara maksimal, sehingga wilayah hukum Polda Sumsel yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu dapat keluar dari predikat wilayah paling rawan tindak kejahatan menggunakan senjata api," kata Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Unggung Cahyono pada acara pemusnahan ribuan barang bukti senjata api (senpi) rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2016, di Palembang, Rabu (6/4).

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Mabes Polri, wilayah hukum Polda Sumsel tercatat sebagai wilayah yang paling tinggi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Gangguan kamtibmas itu ditimbulkan dari tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan  menggunakan senjata api, pencurian denga pemberatan, dan pencurian kendaran bermotor.

Kondisi buruk tersebut tidak boleh dibiarkan, untuk itu  pihaknya mendukung jajaran Polda Sumsel untuk melakukan berbagai tindakan hukum secara maksimal terhadap para pelaku tindak kejahatan tersebut.

Pelaku tindak kejahatan harus diberikan tindakan hukum secara tegas dan terukur sesuai dengan tingkat kesalahannya, sehingga ke depan dapat tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah Polda Sumsel serta bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas rutin, katanya.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus tindak kejahatan menggunakan senjata api dan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari, serta tidak lagi masuk daftar Mabes Polri sebagai wilayah paling rawan penyalahgunaan senpi.