Musirawas ajukan penambahan jumlah polisi kehutanan atasi pencurian

id polisi hutan , pemkab musirawas, hutan, pencurian kayu, perambah hutan

Musirawas ajukan penambahan jumlah polisi kehutanan atasi pencurian

Polisi Hutan (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan telah mengajukan penambahan jumlah polisi kehutanan (polhut) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengamankan kawasan hutan dari ancaman perambah dan pencurian sumber daya hutan.

"Selama ini kawasan hutan di wilayah itu kurang pengawasan akibat keterbatasan tenaga polhut yang saat ini jumlahnya hanya belasan orang, sedangkan kawasan hutan yang diawasi mencapai 277.000 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas EC Priskodesi melalui Kabid Inventarisasi dan Tata Guna (Intag) Risman Sudarisman di Musirawas, Minggu.

Ia mengatakan pengajuan tenaga polhut itu sesuai undang-undang (UU) nomor 23 adanya kebijakan pengambilan pengawasan kehutanan oleh provinsi, sedangkan tenaga saat ini seluruhnya masih berstatus pegawai kabupaten, namun tetap siap untuk mengamankan hutan.

Akibat kurang pengawasan selama ini perambahan hingga transaksi jual beli lahan kawasan di wilayah itu sudah merusak sekitar 5.000-an hektare kawasan hutan.

Selain itu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kawasan hutan, sehingga menganggap hutan konservasi di wilayah itu merupakan lahan terlantar, sedangkan patok batas hutan sebagian besar sudah hilang.

Kerusakan kawasan hutan oleh perambah dan praktik jual beli hutan itu terjadi, bukan masalah jauhnya jarak hutan tersebut, tapi lemahnya pengawaan selama ini.

Untuk menjaga kawasan hutan itu, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengawasan dengan melakukan patroli rutin bila perlu diperbatasan kawasan hutan dibuat pos-pos khusus.

Dengan kondisi keterbatasan sekarang ini, pihaknya selaian mengajukan penambahan personil juga kendaraan oprasional, karena yang ada sekarang sangat terbatas dan sebagian besar termakan usia.

Penambahan personil dan armada operasional itu untuk mendukung sistem penegakan hukum dalam proses pengambil alih kawasan dari perambah seluas 5.000 hektar dari seluruh kawasan 277.000 orang.

Hingga saat ini pengambilalihan kawasan hutan itu baru terealisasi sekitar 2.500 hektare, sedangkan sisanya masih terus berjalan yang melibatkan tim terpadu, sedangkan untuk lahan yang dijual masih dalam penegakan hukum sesuai laporan masyarakat korban penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita minta seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang ingin melakukan aktivitas dikawasan hutan untuk mengkoordinasikan dengan dinas kehuatan agar tidak menyalahi aturan hukum," katanya.