OJK layani ratusan pengaduan masyarakat Palembang

id ojk, pengaduan masyarakat, pengaduan konsumen, konsumen, konsumen perbankan, perusahaan jasa keuangan

OJK layani ratusan pengaduan masyarakat Palembang

Tim edukasi dan perlindungan konsumen OJK memberikan penjelasan kepada nasabah yang mengalami masalah dengan perusahaan jasa keuangan. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Sejak berdirinya OJK beberapa tahun terakhir hingga kini mulai banyak masyarakat yang memanfaatkan lembaga ini, namun tidak semua pengaduan masyarakat bisa dilayani...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan di Palembang sejak Januari hingga Juni 2016 ini menerima 100 lebih pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan dan perbankan.

"Sepanjang tahun ini cukup banyak menerima pengaduan dari masyarakat di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya bahkan dari Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi," kata petugas Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 7 Sumbagsel Rahmat Tony, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sejak berdirinya OJK beberapa tahun terakhir hingga kini mulai banyak masyarakat yang memanfaatkan lembaga ini, namun tidak semua pengaduan masyarakat bisa dilayani karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai ketentuan pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh OJK dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU Otoritas Jasa Keuangan dan Regulasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU tersebut konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen kepada OJK, konsumen dan atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada OJK.

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada OJK dalam hal ini anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Kemudian, fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen diberikan OJK jika memenuhi persyaratan seperti konsumen mengalami kerugian finasial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak Rp500 juta, serta pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750 juta.

Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.

Pelaku usaha jasa keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam pertauran OJK, katanya.

Dia menjelaskan, ketentuan pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh OJK tersebut akan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Dengan terus disosialisasikan mengenai tugas dan fungsi OJK serta prosedur pengaduan, diharapkan ke depan setiap pengaduan yang disampaikan oleh konsumen yang mengalami kerugian finasial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, dan perusahaan gadai dapat ditindaklanjuti dengan baik, ujar dia pula.

Salah satu kasus yang saat ini sedang difasilitasi OJK yakni sengketa antara PT Karya Makmur Armada (PT KMA) Palembang yang merasa dirugikan oleh Bank Sumsel Babel dalam peminjaman kredit.

Rifai Thambrin Pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbengkelan, galangan kapal, dan konstruksi itu menyampaikan pengaduan kepada OJK bahwa pada tahun 2003 mengalami kemajuan pesat dan sedang membutuhkan kucuran dana dari perbankan, dikondisikan pailit karena dana kredit yang dijanjikan pihak Bank Sumsel Babel tidak dicairkan.

PT KMA dikondisikan pailit sehingga aset perusahaan yang diagunkan di Bank Sumsel Babel dengan nilai melebihi dari kredit yang diberikan pihak bank akhirnya dilelang Kantor Lelang Negara dengan harga yang sangat murah.

Setelah aset dilelang, namun hingga kini PT KMA masih diminta pihak Bank Sumsel Babel melunasi tunggakan kredit.

Pengaduan konsumen perbankan tersebut sekarang ini sedang diupayakan pengecekan kebenarannya kepada pihak Bank Sumsel Babel sehingga sengketa terkait kredit itu dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan, kata Tony.